Mohon tunggu...
Dakwah Masa Kini
Dakwah Masa Kini Mohon Tunggu... Pemuka Agama - Ust. Muhammad Yusuf al-Minangkabawi

Da'wah Masa Kini merupakan komunitas Majelis Ilmu yang di pimpin langsung oleh Ust. Muhammad Yusuf al-Minangkabawi dengan Whatsapp 085376542518, komunitas ini berdiri sejak tahun 2017 dengan anggota dari kaum pelajar maupun orang dewasa dan muallaf maupun islam secara keturunan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Utang Puasa: Seputar Puasa Qodho oleh Ustaz Muhammad Yusuf al-Minangkabawi

19 Maret 2022   22:46 Diperbarui: 19 Maret 2022   22:49 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Semakin dekatnya bulan Ramadhan kali ini kajian saya mengenai hutang puasa pada Ramadhan tahun yang lalu, semoga menjadi pengingat bagi kaum muslim jika belum membayar/qodho puasa tersebut,, sebab apabila tidak di bayar pada tahun sekarang karena lalai atau tanpa ada uzur, maka dia memiliki kewajiban untuk bertaubat kepada Allah dan mengqodho' puasanya itu,, serta wajib baginya untuk memberi makan atau fidyah kepada orang miskin sebanyak hari puasa yang belum ia qodho, tetapi orang yang memiliki udzur seperti sakit pada tahun sekarang ataupun menyusui sehingga sulit mengqodho' puasanya,, maka dia tidak berkewajiban untuk membar fidyah atau memberi makan fakir namun yang wajib baginya adalah mengqodho' puasanya saja,.

Untuk golongan yang harus mengganti puasa Ramadhan seperti orang yang sakit dan wanita hamil kemudian ibu menyusui, berikutnya yaitu seorang musafir lalu wanita yang haidh dan nifas seperti bunyi firman Allah Swt:

"Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan lalu ia berbuka, maka wajib baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari2 yang lain,." (QS. al-Baqarah: 185)

Kemudian riwayat yang dari Aisyah ra bahwa beliau juga berkata:

.

"Kami duhulunya ketika mengalami haidh, kami diperintahkan untuk mengqodho puasa,." (HR. Muslim no. 335)

Beberapa hari yang lewat ada pertanyaan di dalam whatsaap saya, apakah qodho' puasa ini berlaku juga bagi mereka yang sengaja tidak berpuasa,, untuk pertanyaan ini saya kutip saja pendapat mayoritas ulama yang mengatakan bahwa, siapa sengaja membatalkan puasa atau tidak berpuasa baik karena ada udzur atau pun tidak maka wajib bagi dia mengqodho' puasa,, namun saya pribadi lebih cendrung dengan pendapatnya Syaikh Masyhur bin Hasan Ali Salman: "Pendapat yang kuat itu, wajib baginya untuk bertaubat dan perbanyaklah puasa sunnah,, dan dia tidak memiliki kewajiban kafaroh,." (Dalam Fatawa Syaikh Masyhur bin Hasan Ali Salman Soal No. 53)

Maksudnya orang yang tidak puasa dengan sengaja tanpa ada udzur, tidak wajib untuk dia mengqodho puasa tetapi dia harus bertaubat kepada Allah,, menyesali dosa yang telah dia lakukan karena dia melalaikan perintah puasa Ramadhan, sehingga taubat kepada Allah serta berjanji untuk berpuasa jika bertemu dengan bulan Ramadhan berikutnya,, serta bertekad untuk tidak mengulangi kesalahan yang pernah dia lakukan dan memperbanyak puasa sunah,.


Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun