Kajian sebelumnya kita sudah membahas materi madzi dan wadi yang dapat dibaca kembali lewat link pada terakhir di artikel ini, saat kita lanjutkan materi ifrazat yang juga menjadi salah satu penyebab vagina wanita menjadi lembab,, keputihan yang dialami kaum wanita dalam bahasa fiqh disebut dengan ifrazat, yaitu lendir atau cairan yang keluar dari organ reproduksi wanita selain madzi dan mani,, sebelum membahas lebit lanjut saya tuliskan juga penyebab vagina gatal dalam fiqh wanita saat keputihan,.
1. Infeksi jamur pada vagina akan terasa sangat gatal, dan berwarna putih seperti keju,, dan sekitar vagina juga terasa sakit dan bengkak,.
2. Bakteri juga dapat menyebabkan keputihan gatal atau terbakar, dan berwarna putih, abu2 atau kekuningan,, selain itu terjadi kemerahan dan pembengkakan ringan pada vagina,.
3. Sel tunggal yang disebabkan hubungan sex tidak sehat menyebabkan keputihan terasa gatal, berbau amis, dan berwarna kuning kehijauan terkadang berbusa,.
4. Iritasi yang terjadi di area sensitif seperti vagina dan bibir vagina, bagi orang tua yang sudah monopous juga bisa terjadi hal ini,.
Saya jelaskan ini selain untuk kesehatan wanita dan juga untuk memotifasi agar mereka agar selalu menjaga kebersihan tubuh terutama kelamin, dalam syariat islam kebersihan itu sebagian dari iman dan bagi kehidupan dunia kebersihan itu menolak sumber penyakit,, maka untuk mencegahnya dari 4 poin diatas tersebut:
1. Jaga kebersihan vagina itu dengan membilas secara teratur menggunakan sabun khusus yang lembut (ini sesuai dengan hadits tentang kebersihan),.
2. Setelah buang air kecil selalu bersihkan vagina dari depan ke belakang, untuk mencegah bakteri masuk ke dalam vagina yang membuat keputihan terasa gatal (ini sesuai dengan hadits tentang perintah mencuci kemaluan setiap kencing agar tidak di azab kubur),.
3. Hindari pakaian yang terlalu ketat (ini sesuai dengan ayat menutup aurat dan bukan membungkus aurat),.
Hal ini merupakan perpaduan dari ilmu kedokteran yang dimiliki teman saya dengan ilmu agama yang saya miliki, baiklah kita masuk kepada topik yang sebenarnya pembahasan fiqh masalah hukum ifrazat atau keputihan,, ini para ulama mazhab berbeda pendapat antara najis atau tidaknya, beberapa ulama dari mazhab Syafi'iyah dan mahzab Hanabilah mengatakan ifrazat termasuk golongan najis,, dari ulama Syafi'iyah seperti asy-Syairazi dalam kitab al-Muhadzab dan kitab at-Tahbih, ulama mazhab Hambali seperti Qadhi Abu Ya'la Menurut Abu Ya'la, sedangkan ulama Hanafiyah dan kelompok mazhab Syafi'iyah yang lain memandang ifrazat tidaklah najis,, tetapi Ibnu Qudamah dari mahzab Syafi'iyah mengatakan bahwa ifrazat sebagai najis karena keluarnya dari organ reproduksi wanita yang sama dengan darah haid dan nifas, mungkin wanita bingung dengan penjelasan saya ini karena menuliskan khilafiyah atau perbedaan pendapat,, namun khilafiyah harus saya tulis agar paham perbedaannya dan nanti terakhir saya simpulkan, sekarang kita lihat dulu dalil penyebab dari perselisihan ulama: