Mohon tunggu...
erfan dwi prasetyo prasetyo
erfan dwi prasetyo prasetyo Mohon Tunggu... -

kulonprogo binangun

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

peran pers islam di indonesia

26 September 2012   00:44 Diperbarui: 24 Juni 2015   23:41 461
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

BAB I

PENDAHULUAN

A.Latar Belakang

Negara demokrasi adalah negara yang mengikutsertakan partisipasi rakyat dalam pemerintahan serta menjamin terpenuhinya hak dasar rakyat dalam kehidupan berbangsa, dan bernegara, salah satunya dengan pers.

Pers adalah salah satu sarana bagi warga negara untuk mengeluarkan pikiran maupun pendapat serta memiliki peranan penting dalam negara demokrasi, tidak terkecuali peran pers Islam di Indonesia.

Pelaksanaan pers di Indonesia saat ini sudah sangat bebas, karena kurangnya penekanan dan kebijakan dari pemerintah. Hal tersebut dapat dilihat dari banyaknya media yang mengekspos kehidupan pribadi para publik figur yang sebenarnya tidak perlu dipublikasikan dan berbagai masalah lainnya .

Dari penjelasan tersebut di atas makalah ini saya susun dengan judul “Peran Pers Islam di Indonesia” Harapan saya dengan adanya makalah ini dapat memberikan pengetahuan tentang peran pers Islam di Indonesia.

B.Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang yang telah di jelaskan di atas, maka yang menjadi rumusan masalah adalah:

a.Seberapa besarkah kebebasan pers dalam perspektif Islam?

b.Seberapa besarkah peranan pers dalam proses Dakwah?

c.  Bagaimana cara metodologi Qurani dalam menyikapi sebuah berita?

BAB II

PEMBAHASAN

A.Kebebasan Pers dalam Perspektif Islam

Kebebasan yang harus dinikmati kaum jurnalis adalah legalitas bagi mereka yang mengungkapkan setiap hal yang bermanfaat bagi masyarakat dan menjadi perhatian mayoritas masyarakat tersebut (pendapat atau opini umum).

Jadi, dari penjelasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa kebebasan pers yang dimaksud sebenarnya adalah kebebasan yang menyampaikan aspirasi publik, bertanggung jawab dan tidak merugikan pihak manapun.

Jika berbicara mengenai kebebasan pers dalam Islam, maka kita harus pula membicarakan tentang:

1.Kebebasan berpikir; dan

2.Kebebasan mengeluarkan pendapat (mengekspresikan pendapat dan kritik), menurut perspektif Islam.

Dalam Islam, Islam menjamin kebebasan berpikir secara konkrit dan nyata. Karena kebebasan ini diatur oleh akhlak dan selalu diawasi setiap saat oleh pantauan Allah.

Sangat tepat apabila kebebasan pers (berpikir dan mengungkapkan), juga kebebasan- kebebasan lain pada umumnya, tidak mutlak tanpa batas. Adanya batasan- batasan bukan untuk mengubur kreatifitas dan kebebasan, namun untuk menghormati hak dan kebebasan dengan pihak lain. Islam melarang pelecehan atau perbuatan yang dapat menjatuhkan nama baik seseorang. Sebagaimana Islam juga melarang perbuatan- perbuatan yang tidak mengindahkan etika umum.

B.Peranan Pers dalam Proses Dakwah

Baru-baru ini kita mengenal sebuah istilah baru dalam dunia jurnalisitk dengan sebutan; jurnalistik da’wah atau jurnalistik Islami. Istilah yang dipopulerkan oleh Asep Syamsul M. Romly, dalam bukunya “Jurnalistik Dakwah; Visi dan Misi Dakwah bil Qalam” menjelaskan tentang sebuah keharusan da’wah yang diorganisir lewat media tulis menulis seperti buku, surat kabar, majalah, dan lain-lain. Aktifitas jurnalistik yang dilakukan oleh seorang muslim seharusnya adalah aktifitas da’wah itu sendiri. Oleh karenanya, Jurnalistik Islami dapat dirumuskan sebagai suatu proses meliput, mengolah, dan menyebarluaskan berbagai peristiwa dengan muatan nilai-nilai kebenaran yang sesuai dengan ajaran Islam, khususnya yang menyangkut agama dan umat Islam.

Istilah lain yang kemudian dimunculkan adalah da’wah bil qalam. Aep Kusnawan dalam bukunya “Berdakwah Melalui Tulisan” menyebutkan istilah itu dengan merujuk kepada setiap aktifitas yang berbasis penulisan di media apapun. Ia melihat bahwa da’wah melalui tulisan merupakan bagian integral dari bidang kajian dakwah. Ia adalah salah satu unsur dakwah yaitu media dakwah. Karena ia merupakan media maka ukuran utama penggunaannya adalah keefektifan dan keefesienan. Semakin efektif dan efesien suatu media, maka ia akan semakin dipertimbangkan orang lain untuk menjadi pilihan. Oleh karena itulah tulisan dipandang sebagai sesuatu yang efektif untuk menyampaikan pesan da’wah.

Setidaknya ada lima peranan yang harus dambil oleh seorang jurnalis muslim yaitu;

a.Sebagai pendidik (mu’addib), yaitu menjelaskan fungsi edukasi yang Islami.

b.Sebagai pelurus informasi (musaddid). Setidaknya ada tiga hal yang harus diluruskan oleh jurnlais muslim. Pertama, informasi tentang ajaran dan umat Islam. Kedua, informasi tentang karya-karya atau prestasi umat Islam. Ketiga, lebih dari itu, jurnalis muslim dituntut untuk mampu menggali informasi kondisi umat Islam di seluruh penjuru dunia.

c.Sebagai pembaharu (mujaddid). Yakni penyebar faham pembaharuan akan pemahaman dan pengamalan ajaran Islam.

d.Sebagai pemersatu (muwahhid). Yakni menjadi jembatan yang mempersatukan umat Islam.

e.Sebagai pejuang (mujahid). Yaitu jurnalis muslim yang memiliki ruh untuk memperjuangkan Islam dan membelanya. Melalui media massa jurnalis muslim berusaha keras untuk membentuk opini umum yang mendorong penegakan nilai-nilai Islam.

Lima peran di atas jika dilakukan secara maksimal maka dipastikan akan banyak membantu roda informasi yang saat ini berbenturan terus menerus dengan peradaban kuffar. Di tangan jurnalis muslim ini pulalah, diharapkan terbentuk sebuah informasi yang mampu mendorong terciptanya opini publik berdasarkan pada informasi yang diferifikasi tidak hanya berdasarkan teori-teori jurnalistik dan mass media akan tetapi juga berdasarkan pandangan hidup (world view) Islam yang bersumber kepada al Qur’an dan as Sunnah. Oleh karena itu, visi da’wah jurnalitik islami atau jurnalistik da’wah adalah mempersempit ruang gerak media-media berbasis ideologi kuffar yang memiliki kemampuan teknologi dan sumber daya manusia handal. Setidaknya, akan muncul konsumsi media yang berimbang di tengah-tengah masyarakat kita.

C.Metodologi Qurani dalam Menyikapi Berita

Berita merupakan hal penting dalam misi pencerdasan rakyat. Jika berita yang disampaikan baik dan benar, tentu akan berdampak positif bagi mereka yang menerima berita tersebut. Namun yang akan menjadi masalah adalah bila berita yang tersebar adalah berita yang belum jelas kebenarannya, atau bahkan berita yang tidak benar sama sekali.

Berikut adalah cara- cara yang diajarkan Islam dalam menyikapi sebuah berita:

a.Kembalikan kepada Alquran, Sunnah dan para Ulama’

b.Tabayyun (Meneliti Kebenaran Berita dan Mengetahui Secara Menyeluruh)

Tabayyun merupakan hal yang penting dilakukan dalam menerima suatu berita. Tabayyun adalah mengklarifikasi, melakukan kroscek, dan menganalisis masalah dengan cermat. Kita perlu mencari akar permasalahan dan bijaksana dalam memandang alasan dan pendapat semua pihak.

c.Harus Ada Saksi

d.Tidak Boleh Langsung Menyebarkan Apa yang Didengar

Berdasarkan poin- poin tersebut, maka jelaslah bahwa selain para jurnalis yang menyampaikan berita, masyarakat yang mendapatkan berita juga mesti bijak dalam menanggapi informasi yang ada.

PENUTUP

A.Kesimpulan

Pers pada masa kini sedang menikmati masa- masa kebebasannya setelah selama 32 tahun terkekang oleh penguasa. Dalam menjalani kebebasan saat ini, pers  terkadang kebablasan dalam pemberitaan. Segala sesuatu dapat dinggap sebagai berita, meskipun itu mengganggu hak privasi orang lain atau kenyamanan umum.

Kebebasan yang kebablasan itu tidak sesuai dengan syariat Islam yang telah mengatur segala aspek kehidupan, termasuk pers. Penyiaran berita yang diajarkan Islam setidaknya memiliki 6 (enam) kriteria:

1.Tidak mengandung fitnah

2.Bukan berita cabul

3.Tidak mengejek/ merendahkan orang lain

4.Tidak bersifat buruk sangka, memata- matai, dan atau menggunjing

5.Tidak membocorkan rahasia negara

6.Tidak menghalangi untuk melakukan perbuatan baik.

DAFTAR PUSTAKA

Anam, Faris Khoirul, Fikih Jurnalistik,  Jakarta: Pustaka Al Kautsar, 2008.

Barus, Sedia Willing, Jurnalistik, Jakarta: Penerbit Erlangga, 2010.

Elfiky, Ibrahim, Terapi Komunikasi Efektif, Jakarta: PT Mizan Publika, 2010.

Gunara, Thorik, Komunikasi Rasulullah, Bandung: Simbiosa Rekatama Media, 2009.

Romli, Asep Syamsul M., Jurnalistik Praktis, Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2009.

Wahidin, Samsul, Hukum Pers, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006.

sumber lain:

http://media.kompasiana.com/new-media/2011/04/23/kebebasan-pers-perspektif-islam/.


Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun