Mohon tunggu...
dajon8686
dajon8686 Mohon Tunggu... Jurnalis - politik dan bisnis

berminat berdiskusi tentang politik, bisnis dan pendidikan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Fraksi Partai Demokrat Dukung Payung Hukum Moda Transportasi saat New Normal

3 Juni 2020   18:00 Diperbarui: 3 Juni 2020   17:59 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Fraksi Partai Demokrat

Moda transportasi yang beragam di zaman digital seperti saat ini memang menjadi pilihan tersendiri bagi pengunanya. Terlebih dimasa pandemi Covid-19, dimana masyarakat mesti mematuhi aturan Phisycal Distancing atau pembatasan jarak antara satu individu dengan individu lainnya.

Sebagaimana kita ketahui selama ini, moda transportasi di Indonesia pada umumnya belum sepenuhnya mampu melayani penumpang dengan baik. Masih terdapat moda transportasi yang penumpangnya berdesak-desakan di dalam kendaraan transportasi. Sebab itu diperlukan payung hukum yang jelas agar antara penumpang dan pemilik moda transportasi tidak di rugikan dalam menghadapi protokol Covid-19.

Hari ini, moda transportasi yang sedang 'booming' di kala pandemi covid-19 adalah ojek online (ojol). Sebelumnya, disaat pemberlakuan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ojol tidak diperbolehkan mengangkut penumpang. Ojol hanya diperbolehkan membawa barang.

Kebijakan PSBB ini menimbulkan polekmik dikalangan ojol. Tentunya dengan penerapan PSBB pendapatan ojol menjadi berkurang. Sementara pemerintah juga sedang menyiapkan aturan baru yaitu new normal. Pemerintah dinilai lambat memperhatikan persoalan ini. Karena pemerintah belum juga mengatur regulasi operasional ojol, apakah diizinkan mengangkut penumpang atau tidak selama penerapan new normal. Demikian juga dengan payung hukum operasional ojol selama new normal, pemerintah harus membuat kebijakan yang tepat dan adil.

Kemudian, pemerintah atau Kementerian Perhubungan (Kemnhub) harus cermat dengan mempertimbangkan sejumlah aspek untuk operasional ojol. Melihat persoalan ini Anggota Komisi V Fraksi Partai Demokrat, Lasmi Indrayani memberikan masukkan kepada pemerintah. Kemenhub diminta untuk berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Kesehatan terkait kebijakan tersebut.

Dilihat dari garis koordinasinya, memang sewajarnya Kemenhub segera melakukan koordinasi yang intensif dengan Gugus Tugas dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) agar ojol dan masyarakat pengguna jasa ojol tenang menjalani new normal.

Sesuai pula dengan visi Partai Demokrat, semua kader harus memperhatikan kepentingan masyarakat atas segala kepentingan lainnya. Partai Demokrat akan memperjuangkan hak-hak masyarakat terutama dalam menghadapi pandemi Covid-19 ini. Keberadaan ojol saat ini sangat diperlukan masyarakat dalam mobilitas keseharian selama Covid-19 menjadi wabah yang sangat mematikan. Namun di sisi lain, protokol kesehatan juga mesti di jalankan. Penggunaan transportasi ojol dinilai sangat rawan dalam penularan Covid-19, karena antara jarak pengendara dengan penumpang sangat dekat sekali.

Partai Demokrat sangat paham posisi sulit para ojol. Selain menjadi mata pencarian jutaan masyarakat Indonesia, ojol juga sangat mempengaruhi perekonomian masyarakat. Jasa ojol dimasa pandemi ini diperlukan sekali, seperti halnya mengantarkan kebutuhan makanan dan juga pendistribusian barang dagangan.

Maka daripada itu, Kemenhub harus bisa membuat aturan yang bisa diterima semua pihak sebagai win-win solution, dengan tetap mengutamakan keselamatan masyarakat. Jangan sampai peraturan yang dibuat bertentangan atau malah membuat longgar protokol kesehatan yang diterapkan oleh Gugus Tugas Covid-19.

Dajon Gunawan: Pengamat Sosial dan Budaya

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun