Mohon tunggu...
dajon8686
dajon8686 Mohon Tunggu... Jurnalis - politik dan bisnis

berminat berdiskusi tentang politik, bisnis dan pendidikan.

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Tenaga Kerja Asing Menjabat di Indonesia

12 Desember 2019   08:24 Diperbarui: 12 Desember 2019   08:25 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berita mengejutkan datang dari kementerian ketenagakerjaan beberapa waktu yang lalu. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 228 Tahun 2019 tentang jabatan tertentu dapat diduduki oleh tenaga kerja asing. Berita ini sungguh tidak masuk akal sebagian masyarakat.

Peraturan ini adalah penyempurnaan dari beberapa peraturan sebelumnya yang pernah terbit. Jabatan yang dapat diduduki oleh tenaga asing misalnya di bidang konstruksi. Pada awal mulanya, jabatan dibidang konstruksi ini hanya diperbolehkan sebanyak 68 jenis jabatan. Peri hal tersebut terdapat pada peraturan Permenaker No. KEP 247/MEN/X/2011.

Entah apa yang sebenarnya terjadi, Permenaker pun sekarang sudah berubah. Permenaker terbaru telah menambah posisi jabatan tenaga kerja asing menjadi 181 posisi. Artinya pejabat di bidang kontruksi semakin dikuasai oleh tenaga asing.

Tidak tanggung-tanggung, peningkatan jumlah posisi jabatan untuk tenaga asing di Indonesia juga perdapat pada bidang pendidikan. Pada awalnya posisi jabatan untuk tenaga asing di bidang pendidikan berjumlah 77 jabatan. Hal tersebut tertuang didalam Permenaker No 462 tahun 2012. Sedangkan untuk Permendaker terbaru untuk bidang pendidikan terjadi peningkatan jumlah jabatan yang dapat di jabati oleh tenaga kerja asing sejumlah 143 jabatan.

Peningkatan jumlah pejabat tenaga asing untuk bidang pendidikan jelas meningkat "DRASTIS". Terdapat 66 selisih jumlah jabatan di bidang pendidikan dari tahun 2012 yang akan di kuasai oleh tenaga asing. Dari 66 jabatan ini tentunya akan mempengaruhi serapan tenaga kerja dibidang pendidikan ini.

Untuk tenaga kerja yang telah lama bergelut dibidang pendidikan tentunya akan merasa was-was. Logikanya, jabatan yang semula di jabat oleh tengakerja local sekarang ditempati oleh tenaga kerja asing. Artinya, ada penurunan jumlah pekerjaan yang akan dikerjakan oleh pekerja local kita.

Sekarang ini masyarakat tengah menduga-duga, apa sebenarnya yang terjadi dengan tenaga kerja local. Apakah tenaga kerja local dianggap tidak berkopeten terhadap kebutuhan ketenagakerjaan sekarang ini. Lalu, jika benar tenaga kerja local tidak berkopetensi, factor apa yang menyebabkannya. Apakah ada hubungannya dengan pendidikan..!!!

Kita semua tau lah, situasi ketenagakerjaan di Indonesia selama ini sering dihadapkan pada ketidakseimbangan mutu pendidikan. Contohnya saja, ketidak seimbangan antara kualitas dan kuantitas SDM yang timpang-tindih. Bahkan kita mulai khawatir terhadap perguruan tinggi sebagai institusi pendidikan hanya memperbanyak pengangguran intelektual yang tidak berkualitas.

Realitanya juga sudah jelas, kemenaker hari ini membuka "KRAN" sebesar-besarnya untuk memperkerjakan tanaga asing yang dinilai lebih berpendidikan, lebih berkopetensi dan lebih berkualiatas. Lalu, kita tenagakerja local hanya "MELONGO" tidak tau mau bekerja dimana.

Lapangan pekerjaan semakin hari semakin sempit, semakin sulit didapatkan. Ditambah lagi dengan Permendaker terbaru yang seolah-olah mencekik tenaga kerja local. Tantangan dan ancaman untuk tenaga kerja local tidak akan terelakkan nantinya bagi tenaga kerja local.

Dari kelompok elit pun seharusnya memperhatikan keluhan tenaga kerja local. Bukanya malah mendukung peraturan yang dirasa tidak memperjuangakan hak-hak rakyat. Kelompok elit juga perlu memastikan pembukaan lapangan kerja untuk pekerja local dan fokus terhadap peningkatan kualitas pendidikan serta skill pekerja local.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun