Mohon tunggu...
daily icel
daily icel Mohon Tunggu... Full Time Blogger - jurnal ilmiah

mahasiswa Universitas Pembangunan Jaya

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Etika Komunikasi Menjadi Netizen yang Baik

21 Mei 2019   19:50 Diperbarui: 21 Mei 2019   22:37 838
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : instagram.com/@denadaindonesia

Netizen atau warganet merupakan sebutan untuk pengguna aktif internet yang berasal dari kata warga (citizen) dan internet. Salah satu media yang digunakan adalah media sosial. Media sosial merupakan media baru yang berbasis menggunakan internet yang menyambungkan audiens untuk mempermudah dalam berkomunikasi dan mendapatkan informasi.  Netizen biasanya memberikan komentar terhadap public figure atau artis yang di idolakan atau yang tidak ia sukai dengan memberikan komentar yang beragam positif dan negatif di media sosial publik figure mereka.

Sumber : databoks.co.id (2019)
Sumber : databoks.co.id (2019)

 Berdasarkan hasil riset Wearesosial Hootsuite yang dirilis Januari 2019 pengguna media sosial di Indonesia mencapai 150 juta atau sebesar 56% dari total populasi. Jumlah tersebut naik 20% dari survei sebelumnya. Sementara pengguna media sosial mobile (gadget) mencapai 130 juta atau sekitar 48% dari populasi (katadata.co.id,2019).

Menurut data diatas pengguna media sosial mencapai 150 juta. Netizen menggunakan media sosial untuk mencari informasi dan berkomunikasi. Namun, masih banyak netizen yang tidak bijak dalam menggunakan media sosial. Di Indonesia sendiri banyak ditemukan kasus netizen yang memberikan ujaran kebencian dengan menghina tokoh tersebut. 

Salah satu kasusnya menimpa artis Denada. Ia mendapatkan komentar negatif di media sosial instagram dengan kalimat yang tak pantas terhadap dirinya dan anaknya. Kasus ini dianggap kejahatan di dunia maya (cyber crime). Maraknya kasus tersebut menyebabkan kerugian bagi orang yang diberikan komentar negatif tersebut .

Sumber : instagram.com/@denadaindonesia
Sumber : instagram.com/@denadaindonesia
Di dalam etika komunikasi kasus ini masuk dalam prespektif legal yang dimana perilaku etis sangat disesuaikan dengan peraturan yang ada. Kasus ini telah melanggar pasal 27 ayat (3) UU ITE yang mengacu pada ketentuan penghinaan dan pencemaran nama baik.  Dalam komentar tersebut akun instagram dengan insial LZ mengatakan kalimat yang menghina Denada dengan sebutan kasar dan mendoakan hal buruk kepada anak Denada. Menurut detik.com Denada telah melaporkan melaporkan hal tersebut. Tersangka yang memberikan komentar peghinaan yang melanggar pasal 27 ayat (3) UU ITE akan mendapatkan acaman empat tahun kurungan penjara dengan denda 750 juta (detik.com,2018).

Pentingnya menjaga etika komunikasi di ruang publik karena prosesnya tidak hanya menyampaikan informasi yang membentuk opini publik, serta membangun keinginan dan niat untuk bertindak berdasarkan pesan juga mempengaruhi tindakan seseorang. 

Di dalam kasus ini akun yang menghina denada telah memberikan perkataan yang tidak layak dengan kalimat yang kasar, hal ini mempengaruhi denada untuk melaporkan kasus ini kejenjang hukum. Kasus ini bukan hanya satu-satunya yang terjadi di Indonesia tetapi sudah banyak kasus serupa yang berujung kejenjang hukum. 

Adanya landasan hukum diatas memberikan efek jera terhadap orang-orang yang suka memberikan komentar-komentar negatif yang mengakibatkan banyak kerugian.

Apakah kalian sudah menjadi netizen yang baik di media sosial ? jika, ingin menjadi netizen yang baik kalian dapat mengikuti beberapa cara dibawah, yaitu :

1. Memberikan masukan yang positif 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun