Mohon tunggu...
Dai NugroKrisyanto
Dai NugroKrisyanto Mohon Tunggu... Mahasiswa - penulis

hobi saya menulis dan menganalisis berbaga artikel yang beredar di wall google

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Daerah Pelosok Membutuhkan Pendidikan yang Layak

20 Agustus 2023   20:27 Diperbarui: 20 Agustus 2023   22:34 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendidikan merupakan hal yang penting bagi setiap individu terutama di era globalisasi saat ini. Setiap orang berhak menerima pendidikan demi mengembangkan  karakter dan kepribadiannya. Menurut GBHN, pendidikan adalah usaha sadar untuk mengembangkan kepribadian dan kemampuan peserta didik di dalam dan di luar sekolah dan berlangsung seumur hidup. 

Pendidikan berkualitas adalah pendidikan yang mampu melakukan proses pematangan kualitas peserta didik yang dikembangkan dengan cara membebaskan peserta didik dari ketidaktahuan, ketidakmampuan, ketidakberdayaan, ketidakbenaran, ketidakjujuran, dan buruknya akhlak dan keimanan. Tujuan pendidikan satu negara dengan negara yang lain tentunya berbeda, pendidikan di Indonesia memiliki tujuan untuk mencapai suatu kehidupan yang lebih baik dan untuk membentuk manusia Indonesia yang memiliki sikap dan perilaku sesuai nilai-nilai Pancasila.

Mencerdaskan kehidupan bangsa adalah tugas negara terhadap rakyatnya. Mencerdaskan kehidupan bangsa adalah tujuan negara republik Indonesia yang terdapat dalam UUD NRI tahun 1945. Dengan adanya pendidikan bangsa ini dapat berkontribusi dan bekerja sama dengan bangsa yang lain. Namun pada kenyataannya akses pendidikan di Indonesia masih belum merata. Masih banyak daerah-daerah di Indonesia bagian dalam yang belum terpenuhi haknya untuk memperoleh pendidikan layaknya yang tercantum dalam UUD NRI Tahun 1945 pada pasal 31 ayat 1, “Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pendidikan.”

Daerah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal) seperti Papua, Kalimantan, Sulawesi, Nusa tenggara, dan pedalaman Sumatera adalah contoh konkret akses pendidikan yang tidak merata. Hal ini erat kaitannya dengan akses menuju lokasi yang sulit, tidak adanya tenaga pendidik yang kompeten di daerah tersebut, dan kesadaran masyarakat akan pendidikan yang rendah. Kondisi tersebut jauh berbeda dengan akses pendidikan di pulau Jawa yang notabene pendidikannya sudah maju, berkualitas dan unggul. 

Hal ini tentunya membuat cerdik cendekia di daerah 3T melakukan mobilisasi ke pulau Jawa dan meninggalkan daerah asalnya. Kondisi ini justru menimbulkan permasalahan baru, diantaranya semakin tertinggalnya daerah yang ditinggal dan kepadatan penduduk yang tinggi di Pulau Jawa.

 Pemerintah telah melakukan berbagai upaya demi meningkatkan pemerataan akses pendidikan di Indonesia. Beberapa upaya yang telah dilakukan pemerintah diantaranya SM3T, program afirmasi, penyediaan sarana dan prasarana pendidikan wajib belajar 9 tahun, dan pembangunan unit sekolah maupun ruang kelas baru laboratorium ataupun perpustakaan. Sarjana Mendidik di Daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM3T) adalah program yang diselenggarakan oleh Kemendikbud berupa pengabdian sarjana pendidikan untuk berpartisipasi dalam percepatan pembangunan pendidikan di daerah 3T selama satu tahun.

Program tersebut dilakukan sebagai penyiapan pendidik profesional untuk mengatasi permasalahan kekurangan sumberdaya pendidik, terutama pada daerah yang tergolong terdepan, terluar, dam tertinggal (3T). Program afirmasi dilakukan dengan tujuan memperluas dan meningkatkan akses bagi masyarakat di daerah 3T, daerah khusus, dan golongan masyarakat khusus lainnya untuk memperoleh layanan pendidikan tinggi, utamanya pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. 

Layanan afirmasi pendidikan tersebut dilaksanakan melalui beberapa kementerian dan lembaga negara diantaranya kementerian pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi (Kemendikbudristek); kementerian keuangan; kementerian kesehatan; dan kementerian pertahanan. Kebijakan pemerintah berupa program wajib belajar 9 tahun didasarkan pada peraturan pemerintah Republik Indonesia tahun 2008 nomor 47.

Saat ini pemerintah gencar merencanakan kebijakan memajukan pendidikan di seluruh Indonesia yang berbasis teknologi. Apakah hal-hal tersebut akan terealisasi jika kondisi pendidikan di pelosok negeri masih sama seperti saat ini? Jangankan menggunakan pembelajaran  berbasis teknologi modern, akses sinyal di daerah mereka pun belum tersebar secara merata. Oleh karena itu, perubahan harus segera dilakukan supaya berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan untuk memajukan pendidikan tidak lagi dianggap sebagai khayalan semata demi kesejahteraan sekelompok orang saja.

Pemerintah harus bijak mengalokasikan anggaran pendidikan secara terarah. Pendidikan harus disamaratakan demi kemajuan anak bangsa. Sebab, jika bukan anak bangsa siapa lagi harapan Indonesia. Mari tegakkan keadilan dalam semua bidang utamanya pendidikan agar anak bangsa di garda terdepan dan mampu bersaing di ranah global.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun