Mohon tunggu...
Muhammad Dahroji
Muhammad Dahroji Mohon Tunggu... -

-

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Pengadilan Tetapkan Denda Tilang Murah, Penyebab Tingginya Angka Kecelakaan Lalu Lintas

18 November 2012   07:47 Diperbarui: 24 Juni 2015   21:08 2576
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Angka kecelakaan lalu lintas di Negara kita sangatlah tinggi, pada akhir tahun 2011 Mabes Polri merilis data terjadi kecelakaan lalu lintas 106.129 kasus dan korban meninggal dunia 30.629 orang. Korban luka berat: 35.787 orang dan korban luka ringan: 107.281 orang. Dan menurut catatan kecelakaan tertinggi adalah sepeda motor, hal ini berkaitan tingginya laju pertumbuhan jumlah sepeda motor yang dikarenakan murahnya uang muka saat pengajuan kredit.

Perilaku tidak sabaran menunggu antrian saat terjadi kemacetan membuat Pengendara melakukan  tindakan mengemudi ugal-ugalan. Pihak Kepolisian sudah tidak kurang mengeluarkan tilang bagi para Pengendara yang melanggar termasuk melakukan penyitaan kendaraan terhadap Pengendara yang tidak bisa menunjukan bukti kepemilikan. Hanya dengan tindakan hukum perilaku-perilaku tidak terpuji Pengemudi kendaraan bermotor di jalan raya dapat dihilangkan.

Denda tilang sangat murah yang dikenakan oleh Pihak Pengadilan Negeri kepada Pelanggar, sebagai gambaran denda untuk pelanggaran tidak mempunyai SIM (Surat Ijin Mengemudi) sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan maksimal sebesar Rp. 1.000.000. Namun pada kenyataannya ketika Pelanggar datang ke Pengadilan untuk mengikuti siding dan menebus STNK yang disita hanya dikenakan Rp. 40.000. Hal yang sama juga terjadi terhadap Pelanggar rambu-rambu lalu lintas, misalnya: melanggar jalur busway, lawan arus, parkir di sembarang tempat  dan lain-lain yang di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 denda maksimal Rp. 500.000 pihak Pengadilan Negeri juga hanya mengenakan denda  hanya Rp. 40.000. Untuk kondisi saat ini uang sebesar Rp. 40.000 hanya sebanding dengan 3 bungkus rokok kretek.

Dari data yang ada, penyebab tingginya angka kecelakaan lalu lintas adalah karena terjadi pelanggaran seperti: tidak memiliki SIM namun mengemudikan kendaraan, melawan arus, tidak melengkapi perlengkapan kendaraan sesuai ketentuan, mabuk, mengantuk, tidak memperhatikan kelayakan kendaraan dan lain-lain. Di Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan hal-hal tersebut telah diatur.

Dengan denda Tilang sedemikian murah yang ditetapkan oleh pihak Pengadilan Negeri maka tidak akan membuat efek jera kepada Pengemudi kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Dulu  Pemerintah sempat memberlakukan bahwa  Pelanggar yang ditindak karena melakukan pelanggaran lalu lintas SIM akan diberi tanda lubang oleh pihak Pengadilan Negeri dan apabila telah diberi tanda lubang 3 kali maka SIM akan dibekukan selama beberapa tahun.  Saat ini peraturan tersebut sudah tidak diberlakukan lagi oleh Pihak Pengadilan Negeri.

Ada beberapa rekan-rekan yang bertugas di Pengadilan Negeri mengemukakan bahwa pihak Pengadilan tidak berani mengenakan denda tilang maksimal serta melubangi SIM Pelanggar dikarenakan takut diserbu oleh Masyarakat yang marah dan melakukan tindakan anarkis karena di denda maksimal. Hal ini sungguh memprihatinkan, ditengah tingginya angka kecelakaan lalu lintas dan semakin bertambah setiap tahunnya tidak upaya-upaya signifikan yang dilakukan oleh Pemerintah untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas. Entah akan  muncul angka berapa lagi yang di rilis Mabes Polri di penghujung tahun 2012 ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun