Hari ini ada pemandangan menarik saat melintasi Pasar Serpong. Bahu jalan terlihat bersih dari pedagang yang berjualan. Sekumpulan pria berseragam coklat tampak terlihat bercengkerama.Â
Rupanya ada penertiban pedagang oleh Satpol PP. Merekalah yang bertugas menertibkan para pedagang agar tidak berjualan di tempat yang bukan peruntukkannya. Para pedagang direlokasi berjualan di dalam pasar atau di tempat yang telah disediakan.Â
Itulah yang seharusnya tidak membiasakan hal yang salah dan memberi ruang pada hal yang benar. Berjualan di bahu jalan merugikan kepentingan para pengguna jalan. Jalan kendaraan roda dua dan empat menjadi lebih sempit karena sebagian jalan digunakan berjualan. Akibatnya terjadi kemacetan karena ada transaksi jual beli antara pedagang dan pembeli.
Berjualan di bahu jalan juga melanggar peraturan pemerintah daerah dan sila kelima Pancasila, merugikan kepentingan umum. Sebagai orang dewasa, kita tahu betul sila kelima. Bukan hanya sekadar tahu tetapi melakukannya.
Satpol PP telah melakukan tanggung jawabnya dengan baik, yang wajib ditaati oleh para pedagang supaya terjadi ketertiban. Ketertiban muncul dari sebuah kesadaran pentingnya rasa saling memiliki jalan sebagai tempat wahana publik.Â
Semoga besok, saya masih tetap mendapati kondisi Pasar Serpong seperti hari ini. Walaupun tanpa ada Satpol PP, kebiasaan jual beli dilakukan di tempat yang semestinya, di dalam pasar. Sikap konsisten pemerintah amat penting.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H