Sudah tidak diragukan lagi bahwa kita hidup didunia ini selalu menggunakan harta disetiap keadaan. Namun apakah memiliki banyak harta dilarang dalam syariah? Islam telah menjelaskan kepada kita secara detail masalah kepemilikan harta, cara mengelolah harta, cara mengembangkan harta, dan cara mendistribusikan harta. Peran harta sangat banyak jika ditinjau dari segala aspek contohnya untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan di dalam kehidupan manusia.
Menurut pandangan islam kepemilikan terbagi 3 macam yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara.
Pertama, kepemilikan individu adalah hukum yang ditentukan pada zat atau kegunaan tertentu yang memungkinkan orang yang mendapatkan untuk memanfaatkan barang itu, serta cara memperolehnya bisa secara disewa atau dibeli barang tersebut.
Islam mengatur beberapa hal yaitu mengatur barang dan jasa yang diizinkan untuk dimiliki dan yang tidak boleh dimiliki. Allah SWT telah mementukan kepada kita sesuatu dengan halal dan haram. Dan mengatur tata cara memperoleh harta yang diizinkan dan yang tidak. Perolehan harta bisa melalui tata cara memperoleh harta dan tata cara mengembangkan harta secara halal.
Kedua, kepemilikan umum. seperti jalan, apakah jalan umum memiliki pemilik perseorangan? Tentu Tidak, harta jenis ini adalah harta yang diizinkan kepada suatu komunitas untuk bersama-sama memanfaatkan benda atau barang tersebut. Kepemilikan umum harus dipergunakan secara bersama-sama dan tidak boleh dikuasai oleh satu orang saja maka kita dapat memanfaatkan namun tidak dapat memilikinya.
Ketiga, kepemilikan negara adalah harta yang ditetapkan Allah SWT menjadi hak seluruh rakyat, dan pengolahannya menjadi wewenang negara, serta negara berhak memberikan kepada sebagian rakyat sesuai dengan kebijakan yang diatur negara.
Ada beberapa hal yang termasuk dalam kepemilikan negara, dan khalifah atau pemerintah berhak mengelolahnya yaitu harta ghanimah, harta kharaj, harta jizyah, pajak, harta yang tidak ada ahli warisnya, harta yang ditinggalkan oleh orang murtad, harta yang diperoleh secara tidak sah yang didapat tidak sejalan dengan syariat islam, harta lain milik negara yang diperoleh dari badan usaha milik negara.
Pada dasarnya harta yang ada pada kita itu hanya titipan dari Allah SWT yang harus digunakan sesuai syariat islam. Harta itu harus diperoleh, dikembangkan, didistribusikan dengan cara yang halal, serta harta itu berfungsi untuk mensejahterakan kehidupan dengan mendistribusikan harta untuk memenuhi kehidupan.
Dari ketiga macam kemilikan itu islam memberikan batasan kepada kita sesuai fungsinya yang pada intinya terjaga keseimbangan menuju kesejahteraan yang baik pada individu, masyarakat, dan negara. itulah harta benda yang dapat kita gunakan baik untuk pribadi maupun bersama, kita tidak boleh serakah dalam menggunakan harta benda karena keserakahan dapat mendorong pada keharaman
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H