Mohon tunggu...
Daftarhajiumroh
Daftarhajiumroh Mohon Tunggu... Montir - Paket Umroh

www.daftarhajiumroh.com | Situs Informasi Haji dan Umroh , Paket Umroh dan Travel Umroh sebagai sarana edukasi jamaah yang akan berangkat ibadah ke tanah suci

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Prosedur Tata Cara Pendafataran Haji Reguler

13 Oktober 2013   08:36 Diperbarui: 24 Juni 2015   06:36 216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Prosedur Pendaftaran Haji Reguler Umum Penyelenggaraan ibadah haji merupakan rangkaian kegiatan yang beragam, melibatkan banyak pihak dan orang. Oleh karena itu dalam penyelenggaraan ibadah haji diperlukan kerjasama yang erat, koordinasi yang dekat, penanganan yang cermat dan dukungan sumber daya manusia yang handal dan amanah. Setiap kegiatan yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji mengacu pada ketentuan-ketentuan yang berlaku pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Prinsip-prinsip penyelenggaraan ibadah haji mengedepankan kepentingan jemaah; memberikan rasa keadilan dan kepastian; efektif dan efisien, transparasi dan akuntabilitas; profesionalisme dan nirlaba. Penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia dibagi dalam dua kategori, yaitu: Haji Reguler yang sepenuhnya dilaksanakan oleh Pemerintah, dan Haji Khusus yang dilaksanakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang mendapat izin dari Menteri Agama. Syarat Pendaftaran Haji Reguler Beragama Islam Berusia 18 tahun keatas atau sudah pernah menikah Sehat jasmani dan rohani Memiliki KTP yang sah dan masih berlaku Memiliki Kartu Keluarga Memiliki Akte Kelahiran atau Surat Kenal Lahir atau Buku Nikah atau Ijazah Mempunyai Tabungan Haji pada BPS minimal Rp.25.000.000,- Waktu dan Tempat Pendaftaran haji dilakukan di Kantor Kementrian Agama Kabupaten / Kota tempat domisili Calon Jemaah Haji Pendaftaran Jemaah Haji dilaksanakan setiap hari kerja Calon Jemaah Haji datang mendaftar sendiri tanpa perantara orang lain Prosedur Pendaftaran Haji Reguler Calon Jemaah Haji membuka rekening tabungan haji pada Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Haji (BPS BPIH) Calon Jemaah Haji cek kesehatan di Puskesmas domisili untuk memperoleh surat keterangan sehat dari dokter Calon Jemaah Haji datang ke Kantor Kementrian Agama Kabupaten / Kota, sesuai domisili dengan membawa: - Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas setempat - Foto copy KTP yang sah dan masih berlaku - Foto copy Kartu Keluarga - Foto copy Tabungan Haji 1 lembar - Foto copy Ijazah terakhir atau Akte Kelahiran atau Surat Nikah atau Surat Keterangan Domisili dari Kecamatan Bagi Calon Jamaah Haji yang mendaftar pada Kantor Kementrian Agama yang belum tersambung dengan Siskohat(offline): - Membawa foto berwarna 3×4 = 10 lembar, dengan latar belakang putih - Mengisi SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji) - Menerima SPPH yang telah disahkan Bagi Calon Jemaah Haji yang mendaftar pad Kantor Kementrian Agama yang sudah tersambung dengan Siskohat(Online), Calon Jemaah Haji: - Melakukan foto langsung di tempat dan dilakukan pengambilan sidik jari - Mengisi formulir pendaftaran - Menerima SPPH yang telah dicetak melalui sistem Calon Jemaah Haji melakukan setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama melalui BPS BPIH sebesar Rp.25.000.000,- dengan membawa SPPH yang telah disahkan oleh Pejabat Kementrian Agama Kabupaten/Kota. Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) yang online dengan SISKOHAT yaitu: Bank Negara Indonesia(BNI) Bank Negara Indonesia Syariah Bank Rakyat Indonesia (BNI) Bank Rakyat Indonesia Syariah Bank Mandiri Bank Syariah Mandiri Bank Tabungan Negara Bank Muamalat Indonesia Bank Bukopin Setelah BPS BPIH mentransfer setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama, Calon Jemaah Haji mendapatkan #nomorporsihaji Baca : Cara Mengecek Nomor Porsi Haji Perkiraan Keberangkatan BPS BPIH mencetak lembar Bukti Setoran Awal BPIH sebanyak 5 rangkap, lembar pertama, ketiga, keempat dan kelima diberikan kepada Calon Jemaah Haji Nomor Porsi Calon Jemaah Haji yang batal tidak dapat digantikan Calon Jemaah Haji melaporkan dan menyerahkan lembar ketiga (warna kuning), keempat (warna biru) dan kelima (warna merah) bukti setoran awal BPIH ke Kantor Kementrian Agama Kabupaten / Kota Calon Jemaah Haji menunggu informasi pelunasan BPIH Pelunasan BPIH Calon Jemaah Haji datang ke BPS BPIH untuk melakukan setoran pelunasan BPIH Besaran Pelunasan BPIH sesuai Peraturan Presiden tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun berjalan Pelunasan BPIH dilakukan pada BPS BPIH tempat setor semula Calon Jemaah Haji datang ke Kantor Kementrian Agama Kabupaten / Kota untuk melaporkan dan menyerahkan lembar ketiga (warna kuning), keempat (warna biru) dan kelima (warna merah)bukti setoran pelunasan BPIH serta Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 21 lembar dan 4×6 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang putih dan tampak wajah 70% – 80% Calon Jemaah Haji yang masuk dalam alokasi porsi tahun berjalan tetapi tidak melunasi BPIH menjadi waiting list tahun berikutnya Pembatalan Calon Jemaah Haji yang membatalkan pendaftarannya, BPIHnya dikembalikan melalui BPS BPIH tempat setor semula. Untuk setoran awal BPIHnya dikembalikan penuh, sedangkan pendaftar haji yang telah menyetorkan BPIH secara lunas kemudian membatalkan diri pengembalian BPIHnya dikenakan potongan biaya administrasi sebesar 1% (satu persen) Pengajuan pengembalian BPIH dilakukan melalui Kantor Kementrian Agama Kabupaten / Kota domisili, dengan melampirkan: Bukti setoran asli lembar pertama Surat pernyataan batal dari calon jemaah haji bermaterai Rp.6000,- Surat kuasa bermaterai Rp.6000,- dari calon jemaah haji yang bersangkutan dan diketahui lurah, apabila pengembalian dikuasakan kepada orang lain Foto copy Surat Keterangan Kematian dan Surat Keterangan Ahli Waris bagi yang batal karena meninggal dunia Penyelesaian proses pembatalan dilakukan secara berjenjang mulai dari Kantor Kementrian Agama Kabupaten / Kota, Kanwil Kementrian Agama Provinsi, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan Bank Penerima Setoran BPIH Download : Brosur Pendaftaran Haji

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun