Pembinaan keluarga adalah salah satu aspek yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Dalam Islam, pernikahan dianggap sebagai salah satu ibadah yang harus dilakukan oleh setiap orang yang telah mencapai usia dewasa. Nikah yang sah dan dibina dengan nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan dapat membantu menciptakan sebuah keluarga yang harmonis dan sejahtera. Dalam kajian ini, kita akan mempelajari lebih lanjut tentang nikah dasar pembinaan keluarga dengan menggabungkan beberapa ayat Al-Qur'an yang relevan, seperti Surah Ar-Rum/30:21 dan An-Nisa/4:3.
Pembinaan keluarga dalam islam dianggap sebagai salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap orang yang telah menikah. Nikah yang sah dan dibina dengan nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan dapat membantu menciptakan sebuah keluarga yang harmonis dan sejahtera. Dalam Surah Ar-Rum/30:21, Allah SWT berfirman:Â
"Dan Allah mengambil janji dari orang-orang yang beriman, bahwa jika Allah memberikan karunia kepada mereka, maka mereka tidak akan mengingkari janji Allah, dan jika Allah menguji mereka dengan sesuatu, maka mereka tidak akan mengingkari janji Allah, dan jika Allah mengampuni mereka, maka mereka tidak akan mengingkari janji Allah."Â
Dalam ayat ini, Allah SWT menekankan pentingnya memenuhi janji dan komitmen yang telah diambil, termasuk dalam hal pernikahan.Â
Dalam surat An-Nisa/4: 3 yang artinya, Allah SWT berfirman:Â
"Dan jika kamu takut tidak dapat berbuat adil terhadap perempuan yang kamu kawini, maka kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi, dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak dapat berbuat adil maka kawinilah seorang saja, atau budak-budakmu. Yang demikian itu lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya."
Dalam ayat ini, Allah SWT menekankan pentingnya memenuhi keadilan dan kejujuran dalam pernikahan, serta mengingatkan bahwa pernikahan bukan hanya sekadar hubungan fisik, tetapi juga berupa ibadah kepada Allah SWT.
Dalam ayat ini juga dijelaskan tentang poligami yang sebenarnya boleh dilakukan jika dalam kondisi yang darurat saja. Dalam ayat ini diterangkan, bahwa kamu diperbolehkan kawin dengan dua, tiga atau empat perempuan. ialah dengan syarat yang berat sekali, yaitu mestilah kamu berlaku adil antara perempuan-perempuan itu. tentang nafkahnya dan gilirannya. Tetapi jika kamu khawatir, bahwa tidak akan berlaku adil, hendaklah kamu beristri seorang saja.
Hikmahnya (rahasianya) ialah karena orang laki-laki masa Nabi Muhammad sedikit bilangannya dari orang-orang perempuan, disebabkan banyak yang mati dalam peperangan. Begitu juga di negeri-negeri yang telah terjadi peperangan di dalamnya, sedikit laki-lakinya dari perempuannya. Oleh sebab itu diperbolehkan laki-laki beristri lebih dari seorang, supaya janda-janda yang ditinggal oleh suaminya itu, dapat bantuan dari suaminya yang kedua. Istri-istri Nabi Muhammad cuma seorang saja yang gadis; yang lain semuanya janda, sebagai bukti, bahwa ia beristri lebih dari seorang, ialah karena membantu kehidupan perempuan-perempuan janda itu.
Jadi, kita telah melihat bahwa pembinaan keluarga dalam Islam sangat penting dan harus dibina dengan nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan. Nikah yang sah dan dibina dengan nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan dapat membantu menciptakan sebuah keluarga yang harmonis dan sejahtera. Dengan demikian, penting bagi setiap orang yang telah menikah untuk memenuhi kewajiban sebagai suami atau istri, serta untuk membangun sebuah keluarga yang utuh dan harmonis.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H