Mohon tunggu...
Dafif Haqqani Putra
Dafif Haqqani Putra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Seorang Mahasiswa yang suka dengan konten otomotif dan teknologi serta belajar hal-hal baru.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan Dalam Pembinaan Keluarga Menurut Al-Qur'an

19 Mei 2024   00:30 Diperbarui: 19 Mei 2024   00:39 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pembinaan keluarga adalah salah satu aspek yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Dalam Islam, pernikahan dianggap sebagai salah satu ibadah yang harus dilakukan oleh setiap orang yang telah mencapai usia dewasa. Nikah yang sah dan dibina dengan nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan dapat membantu menciptakan sebuah keluarga yang harmonis dan sejahtera. Dalam kajian ini, kita akan mempelajari lebih lanjut tentang nikah dasar pembinaan keluarga dengan menggabungkan beberapa ayat Al-Qur'an yang relevan, seperti Surah Ar-Rum/30:21 dan An-Nisa/4:3.

Pembinaan keluarga dalam islam dianggap sebagai salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap orang yang telah menikah. Nikah yang sah dan dibina dengan nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan dapat membantu menciptakan sebuah keluarga yang harmonis dan sejahtera. Dalam Surah Ar-Rum/30:21, Allah SWT berfirman: 

"Dan Allah mengambil janji dari orang-orang yang beriman, bahwa jika Allah memberikan karunia kepada mereka, maka mereka tidak akan mengingkari janji Allah, dan jika Allah menguji mereka dengan sesuatu, maka mereka tidak akan mengingkari janji Allah, dan jika Allah mengampuni mereka, maka mereka tidak akan mengingkari janji Allah." 

Dalam ayat ini, Allah SWT menekankan pentingnya memenuhi janji dan komitmen yang telah diambil, termasuk dalam hal pernikahan. 

Dalam surat An-Nisa/4: 3 yang artinya, Allah SWT berfirman: 

"Dan jika kamu takut tidak dapat berbuat adil terhadap perempuan yang kamu kawini, maka kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi, dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak dapat berbuat adil maka kawinilah seorang saja, atau budak-budakmu. Yang demikian itu lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya."

Dalam ayat ini, Allah SWT menekankan pentingnya memenuhi keadilan dan kejujuran dalam pernikahan, serta mengingatkan bahwa pernikahan bukan hanya sekadar hubungan fisik, tetapi juga berupa ibadah kepada Allah SWT.

Dalam ayat ini juga dijelaskan tentang poligami yang sebenarnya boleh dilakukan jika dalam kondisi yang darurat saja. Dalam ayat ini diterangkan, bahwa kamu diperbolehkan kawin dengan dua, tiga atau empat perempuan. ialah dengan syarat yang berat sekali, yaitu mestilah kamu berlaku adil antara perempuan-perempuan itu. tentang nafkahnya dan gilirannya. Tetapi jika kamu khawatir, bahwa tidak akan berlaku adil, hendaklah kamu beristri seorang saja.

Hikmahnya (rahasianya) ialah karena orang laki-laki masa Nabi Muhammad sedikit bilangannya dari orang-orang perempuan, disebabkan banyak yang mati dalam peperangan. Begitu juga di negeri-negeri yang telah terjadi peperangan di dalamnya, sedikit laki-lakinya dari perempuannya. Oleh sebab itu diperbolehkan laki-laki beristri lebih dari seorang, supaya janda-janda yang ditinggal oleh suaminya itu, dapat bantuan dari suaminya yang kedua. Istri-istri Nabi Muhammad cuma seorang saja yang gadis; yang lain semuanya janda, sebagai bukti, bahwa ia beristri lebih dari seorang, ialah karena membantu kehidupan perempuan-perempuan janda itu.

Jadi, kita telah melihat bahwa pembinaan keluarga dalam Islam sangat penting dan harus dibina dengan nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan. Nikah yang sah dan dibina dengan nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan dapat membantu menciptakan sebuah keluarga yang harmonis dan sejahtera. Dengan demikian, penting bagi setiap orang yang telah menikah untuk memenuhi kewajiban sebagai suami atau istri, serta untuk membangun sebuah keluarga yang utuh dan harmonis.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun