Mohon tunggu...
Prince Daffa Shodiq M
Prince Daffa Shodiq M Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Sosiologi FIS Universitas Negeri Jakarta

Never give up

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bantuan Gerobak UMKM oleh CSR PT Wijaya Karya Pasca Covid-19 di Kecamatan Jatinegara

26 Maret 2023   11:26 Diperbarui: 26 Maret 2023   11:33 492
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendahuluan

            Menurut World Health Organization (WHO) pandemi adalah kondisi dimana terjadi penularan penyakit yang meningkat jumlahnya, penyebaran virus terjadi secara tibatiba dan menyebar ke berbagai negara yang bisa mempengaruhi banyak orang. Penyakit Corona terdeteksi pertama kali di Indonesia pada tanggal 2 Maret 2020 dan WHO secara resmi menetapkan sebagai pandemi Covid19 pada tanggal 9 Maret 2020. Dengan penetapan penyakit Corona sebagai pandemi ini mengharuskan pemerintah untuk mengambil kebijakan-kebijakan secara cepat dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona. Salah satu kebijakan yang diambil Pemerintah adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PSBB ini memberikan pengaruh yang sangat besar bagi kehidupan masyarakat karena masyarakat menjadi tidak leluasa untuk melakukan kegiatan baik sosial, pendidikan, ekonomi, kebudayaan, kesehatan, dan sebagainya. Transaksi ekonomi yang biasa dilakukan secara langsung menjadi terbatas dan ini berdampak besar bagi masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada penghasilan harian. Salah satunya adalah pegiat UMKM. Hasil survey dari beberapa lembaga (BPS, Bappenas, dan World Bank) menunjukkan bahwa pandemi ini menyebabkan banyak UMKM kesulitan melunasi pinjaman serta membayar tagihan listrik, gas, dan gaji karyawan. Beberapa diantaranya sampai harus melakukan PHK. Kendala lain yang dialami UMKM, antara lain sulitnya memperoleh bahan baku, permodalan, pelanggan menurun, distribusi dan produksi terhambat. Penjualan dari UMKM mengalami penurunan atau berkurang dengan presentase 53,76% dan yang mengalami penambahan atau peningkatan penjualan sebanyak 20,97%. Penurunan penjualan ini bisa disebabkan karena menurunnya daya beli masyarakat sebagai akibat adanya pembatasan Sosial Berskala Besar sehingga tidak ada pergerakan perekonomian. Dari sisi jumlah produksi, pandemi Covid19 mempengaruhi jumlah produksi UMKM. Hal ini terlihat dari jumlah produksi yang mengalami penurunan sebesar 50% dan UMKM yang mengalami peningkatan jumlah produksi sebanyak 18,28%. Penurunan jumlah produksi ini sebagai akibat dari penurunan jumlah penjualan sehingga UMKM mengurangi jumlah produksi barangnya untuk menghindari kerugian karena berkurangnya jumlah pembeli. Pandemi Covid19 berdampak pada jumlah pendapatan UMKM yaitu sebanyak 53,76% UMKM mengalami penurunan pendapatan jika dibandingkan sebelum pandemi Covid19. UMKM yang mengalami peningkatan pendapatan sebesar 17,74%. UMKM banyak yang mengalami penurunan pendapatan sebagai akibat dari penurunan jumlah penjualan dan penurunan daya beli masyarakat sehingga tingkat konsumsi berkurang.

            UMKM atau Usaha Mikro Kecil Menengah merupakan sebuah usaha atau bisnis yang dijalankan oleh perseorangan, kelompok, atau badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha. Kriteria UMKM dijelaskan lewat Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM pada BAB V pasal 6 sebagai berikut: Usaha mikro dalam UMKM adalah usaha ekonomi produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha sesuai dengan kriteria usaha mikro.
Sebuah usaha bisa tergolong sebagai usaha mikro UMKM bila memiliki aset atau kekayaan bersih minimal sebanyak Rp 50 juta (di luar aset tanah dan bangunan) dan memiliki keuntungan dari usahanya sebesar Rp 300 juta; Usaha kecil UMKM adalah suatu usaha ekonomi produktif yang independen atau berdiri sendiri baik yang dimiliki perorangan atau kelompok dan bukan sebagai badan usaha cabang dari perusahaan utama. Selain itu, dikuasai dan dimiliki serta menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah. Usaha yang tergolong usaha kecil adalah usaha yang memiliki penjualan per tahun berkisar dari angka Rp 300 juta sampai dengan Rp 2,5 miliar dan kekayaan bersih Rp 50 juta hingga Rp 500 juta.; Usaha menengah adalah usaha dalam ekonomi produktif dan bukan
merupakan cabang atau anak usaha dari perusahaan pusat. Selain itu menjadi bagian secara langsung maupun tak langsung terhadap usaha kecil atau usaha besar dengan total kekayan bersihnya sesuai yang sudah diatur dengan peraturan perundang-undangan. Usaha menengah memiliki kriteria kekayaan bersih dari usaha menengah sudah di atas Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar (tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha). Kemudian hasil penjualan per tahunnya mencapai Rp 2,5 miliar sampai Rp 50 miliar. Para pelaku UMKM di DKI Jakarta mencapai 1.151.080 para pelaku UMKM dengan perolehan terbanyak dari Kota Jakarta Barat sekitar 305.076 atau 26.50% jumlah dari per provinsi DKI Jakarta.

            Corporate Social Responsibility atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan merupakan suatu komitmen sebuah perusahaan untuk memberikan kontribusi jangka panjang terhadap satu masalah tertentu yang ada dimasyarakat maupun lingkungan agar tercipta suasana lingkungan yang lebih baik. Di Indonesia, CSR sudah diterapkan oleh banyak perusahaan. Berbagai kegiatan dilakukan atas nama CSR, seperti bakti sosial, bantuan hari raya, pembagian sembako, bantuan disabilitas, beasiswa untuk anak tidak mampu, sumbangan dana dan lain sebagainya. Pada masa pandemi Covid-19 ini, CSR juga memberikan bantuan berupa alat kesehatan, program vaksin gratis, dan juga bantuan sosial ekonomi pelaku UMKM. Perusahaan yang menerapkan CSR diantaranya adalah, PT Unilever Indonesia Tbk, PT AIA Financial, PT Telkom Indonesia, PT Wijaya Karya, dan masih banyak lainnya.

            Pelaksanaan model kemitraan antara pengusaha UMKM dengan usaha skala sedang dan besar selama ini ditingkatkan dengan melibatkan perusahan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). Dengan peningkatan kemitraan UMKM dengan usaha sedang dan besar diharapkan dapat mengatasi hambatan yang ada seperti keterbatasan sumber daya. Untuk menanggulangi hal tersebut, maka dibutuhkan sebuah pengembangan dalam hal relasi kemitraan antara UMKM dan Usaha Skala Sedang dan Besar yaitu dengan program Corporate Social Responsibility (CSR).

            PT Wijaya Karya Tbk atau biasa disingkat menjadi WIKA merupakan sebuah badan usaha milik negara Indonesia yang bergerak dibidang kontruksi. Perusahaan ini didirikan pada 11 Maret 1960. Perusahaan ini berpusat di Jl. D.I. Panjaitan Kav. 9, Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur. Perusahaan ini sudah menyelesaikan beberapa proyek di dalam beberapa bagian seperti infrastruktur dengan jembatan laying, jalur lintas kereta, dan lainnya, lalu ia juga menyelesaikan proyek gedung seperti beberapa terminal bandar udara, beberapa gedung universitas, dan lainnya. Serta menyelesaikan proyek listrik dan energi seperti Rekayasa, Pengadaan, dan Konstruksi, Pembangkit litrik tenaga uap, dan lainnya. WIKA juga bertekad merealisasikan program CSR secara terpadu guna mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan sesuai dengan aturan yang berlaku serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip praktik usaha yang baik, keadilan sosial, dan keadilan lingkungan. WIKA berkomitmen untuk melaksanakan bisnis dan kegiatan operasional dengan memperhatikan kualitas (quality), tanggung jawab (responsibility), dan keberlanjutan (sustainability). WIKA bertekad untuk menjalankan program CSR yang lebih menekankan pada keberlanjutan pengembangan masyarakat (community development). Kegiatan CSR yang telah berjalan di lokasi proyek-proyek WIKA antara lain: Pemberian bantuan untuk penyediaan fasilitas umum; Pemberian pelatihan bagi masyarakat sekitar

Kecamatan Jatinegara merupakan salah satu kecamatan di dalam wilayah Jakarta Timur. Nama Jatinegara berasal dari Bahasa Sunda, yaitu Jatina Nagara yang merupakan simbol perlawanan Kesultanan Banten terhadap Belanda pada masa itu. Kecamatan Jatinegara dikenal sebagai salah satu pecinan besar yang ada di Jakarta. Kawasan ini memiliki luas sebesar 10,64 Km2. Kawasan ini memiliki 10 kelurahan yaitu, Kelurahan Bali Mester, Kelurahan Kampung Melayu, Kelurahan Bidara Cina, Kelurahan Cipinang Cempedak, Kelurahan Rawa Bunga, Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kelurahan Cipinang Besar Utara, dan Kelurahan Cipinang Muara. Kawasan ini memiliki batas wilayah dengan Kecamatan Pulogadung dibagian utara, Kecamatan Duren Sawit dibagian timur, Kecamatan Tebet dibagian barat, dan Kecamatan Kramat Jati dibagian selatan. Di Kawasan ini dominan ditinggali oleh masyarakat kaum tionghoa sehingga banyak ditemukan pertokoan maupun kegiatan dagang

Hasil Temuan

Corporate Social Responsibility PT Wijaya Karya memberikan sejumlah bantuan bagi para warga terdampak Covid-19 di wilayah Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur berupa 26 unit gerobak UMKM bagi para pegiat UMKM. Sekretaris Perusahaan WIKA Mahendra Vijaya menyampaikan bahwa penyaluran bantuan Gerobak ini merupakan bentuk keterlibatan WIKA untuk mendukung upaya Pemerintah dalam meningkatkan aktivitas perekonomian lewat pemberdayaan UMKM. Kegiatan ini adalah salah satu kontribusi WIKA untuk menunjang kegiatan masyarakat setempat, yaitu dengan memberikan bantuan untuk membangun sarana dan prasarana umum. Selain itu, WIKA juga membantu dalam pembenahan infrastruktur publik untuk penunjang aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat. Hal ini merupakan pengimplementasian salah satu tujuan Sustainable Development Goals yaitu, Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi, dimana mereka berupaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi terutama di daerah sekitar Kawasan kantor WIKA sehingga menjamin masyarakat mendapatkan pekerjaan yang layak. Hal ini juga mengimplementasi konsep Sustainability Compass Atkisson memiliki empat dimensi penting dari keberlanjutan, yaitu Nature, Economy, Society, Well-Being. 1. Nature (Alam), bahwa semua sistem ekologi, alami, dan masalah lingkungan harus diperhatikan oleh sebuah organisasi.

2. Economy (Ekonomi), bahwa sistem manusia yang mengubah sumber daya alam menjadi sesuatu yang dapat memproduksi kebutuhan kemudian harus diperhatikan, jangan sampai kegiatan tersebut membuat manusia menjadi antroposentrisme atau menganggap dirinya memiliki kuasa penuh terhadap alam.

3. Society (Masyarakat), bahwa lembaga, organisasi, budaya, norma, dan kondisi sosial yang membentuk kehidupan kolektif sebagai manusia juga harus diperhatikan agar hal tersebut tidak mencabut identitas akar realitas dan menganggu stabilitas dari sistem sosial masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun