Mohon tunggu...
Daffa Syalasi
Daffa Syalasi Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa Administrasi Publik

Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Sriwijaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ruang Terbuka Hijau: Mengembalikan Paru-paru Jakarta yang Hilang

19 Mei 2024   18:06 Diperbarui: 19 Mei 2024   18:15 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Jakarta, kota yang selalu hiruk-pikuk dengan aktivitas jutaan penduduknya, seolah kehilangan kemampuan untuk bernafas leluasa. Pembangunan masif yang terus berlangsung selama bertahun-tahun telah menggerus ruang terbuka hijau di kota ini, menciptakan lingkungan yang semakin tidak sehat dan tidak ramah bagi warganya. Sudah tiba saatnya bagi kita untuk mengambil langkah nyata dalam mengembalikan paru-paru Jakarta yang telah hilang.

Kita tidak dapat memungkiri fakta bahwa Jakarta semakin tercemar oleh polusi udara yang membahayakan kesehatan. Emisi kendaraan bermotor dan industri, ditambah dengan minimnya tutupan vegetasi, telah menyebabkan kualitas udara di ibu kota memburuk secara signifikan. Menurut laporan terbaru, Jakarta bahkan masuk dalam daftar kota dengan tingkat polusi udara terburuk di dunia. Kondisi ini tentunya tidak dapat dibiarkan berlarut-larut, mengingat dampak negatifnya terhadap kesehatan masyarakat, terutama anak-anak dan lansia.

Solusi yang paling efektif untuk mengatasi masalah ini adalah dengan memperluas dan mempertahankan ruang terbuka hijau di Jakarta. Taman kota, jalur hijau, dan hutan kota berfungsi sebagai paru-paru yang menyerap karbon dioksida dan menghasilkan oksigen yang bersih bagi lingkungan sekitarnya. Selain itu, vegetasi juga membantu menyerap polutan lain seperti debu dan partikel berbahaya lainnya.

Namun, sayangnya, pembangunan yang tidak terkendali telah mengikis banyak ruang terbuka hijau di Jakarta. Lahan hijau telah digantikan oleh gedung-gedung pencakar langit, pusat perbelanjaan, dan perumahan, sementara taman-taman kota semakin diabaikan dan tidak terawat dengan baik. Akibatnya, kualitas udara di Jakarta semakin memburuk, dan warganya kehilangan akses ke ruang terbuka yang sehat untuk beraktivitas dan berekreasi.

Oleh karena itu, sudah menjadi keharusan bagi pemerintah daerah dan masyarakat untuk bekerja sama dalam mengembalikan ruang terbuka hijau di Jakarta. Pembangunan harus diimbangi dengan penyediaan area hijau yang memadai, baik dalam bentuk taman kota, jalur hijau, maupun hutan kota. Selain itu, penanaman pohon dan tanaman lain harus digalakkan di sepanjang jalan, halaman gedung, dan area permukiman.

Pemerintah juga harus memastikan bahwa setiap proyek pembangunan mematuhi peraturan tentang penyediaan ruang terbuka hijau. Sanksi yang tegas harus diterapkan bagi para pelanggar, sementara insentif dan dukungan dapat diberikan kepada pengembang yang berkomitmen dalam menyediakan area hijau yang memadai.

Di sisi lain, masyarakat juga memiliki peran penting dalam upaya ini. Kampanye kesadaran dan edukasi tentang pentingnya ruang terbuka hijau harus terus digalakkan, sehingga warga Jakarta memahami manfaat langsung bagi kesehatan dan kualitas hidup mereka. Partisipasi masyarakat dalam melestarikan dan merawat area hijau di sekitar tempat tinggal mereka juga sangat diperlukan.

Dengan upaya bersama dari pemerintah dan masyarakat, Jakarta dapat mengembalikan paru-parunya yang telah hilang. Ruang terbuka hijau yang luas dan terawat dengan baik tidak hanya akan meningkatkan kualitas udara, tetapi juga menciptakan lingkungan yang lebih sehat, indah, dan nyaman bagi semua warganya. Masa depan Jakarta yang berkelanjutan bergantung pada keberhasilan kita dalam mengembalikan keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan hidup.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun