Bullying merupakan tindakan pemaksaan secara fisik atau psikologis terhadap seseorang yang dilakukan dengan kekerasan dilakukan terhadap orang-orang yang lemah. Tindakan ini bisa dilakukan oleh seseorang atau kelompok tertentu yang merasa memiliki kekuasaan atau lebih senoir. Korban biasanya merasa kalau dirinya lemah dan tidak mempunyai teman yang membela dan selalu merasa diancam dengan tindakan bully tersebut. (Jurnal Pengalaman Intervensi Dari Beberapa Kasus Bullying, Djuwita, 2005 ;8, dalam Ariesto 2009).
Melihat banyaknya kasus perilaku Bullying yang marak terjadi Mahasiswa KKN Universitas Negeri Malang melakukan kunjungan ke SDN 01 Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur. Mahasiswa melakukan koordinasi dengan kepala sekolah berkaitan dengan akan diadakannya Sosialisasi Stop Bullying dengan sasaran anak SD kelas V dan VI yang akan mengalami masa peralihan yaitu dari masa anak-anak ke remaja. Selain melakukan Koordinasi dengan Kepala Sekolah, mahasiswa KKN juga melakukan pendekatan terhadap anak anak disana guna mengetahui bagaimana perilaku anak-anak pada SD tersebut.
Mahasiswa KKN UM melakukan persiapan mulai tanggal 8 sampai dengan 15 Oktober 2023, baik dalam mempersiapkan materi yang akan disampaikan maupun perlengkapan yang dibutuhkan saat hari kegiatan berlangsung. Sosialisasi Stop Bullying pada SDN 1 Sumbersekar dilaksanakan 2 hari, yakni pada tanggal 18 Oktober 2023 dengan audience kelas V dan pada tanggal 21 Oktober 2023 dengan audience kelas VI. Sosialisasi ini berisikan tentang Pengertian Bullying , Tindakan Bullying , Pihak yang terlibat , Dampak perilaku Bullying dan Upaya Pencegahan Bullying.
Sosialisasi terhadap anak anak khususnya pada usia dini yaitu sedari sekolah dasar merupakan proses penting dalam pembentukan karakter dan keterampilan sosialnya. Anak-anak belajar banyak dari lingkungan sosial mereka, seperti keluarga, teman, dan sekolah. Orang dewasa dan masyarakat memiliki tanggung jawab untuk memberikan dukungan dan bimbingan yang positif kepada anak-anak agar mereka tumbuh menjadi individu yang sehat secara emosional dan sosial.
Program sosialisasi Hukum mengenai Bullying sesuai dengan Udang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya dalam memahami pengertian Bullying dan dasar-dasar mengapa Bullying tersebut dilarang serta memahami akibat atau dampak dari perbuatan tersebut terhadap korban Bullying. Adapun sasaran yang ingin dicapai dalam program ini adalah agar anak-anak Sekolah Dasar Negeri 1 Sumbersekar untuk mengetahui dampak dari perbuatan Bullying  sangat berbahaya dan mengancam masa depan anak yang mengalami korban Bullying.
Pada kegiatan Sosialisasi Stop Bullying ini di bawakan oleh pemateri saudari Wieke Pramesthy Artha Amalia (S1 Teknik Sipil) dan saudara Syendy Hermawan (S1 Pend.Teknik Bangunan). Selain materi yang di sampaikan para siswa dan siswi juga di ajak untuk mencatat materi yang di sampaikan dan juga adanya sesi pertanyaan dan mendapatkan hadiah bagi yang bisa menjawab serta pada akhir kegiatan semua peserta mendapatkan kenang-kenangan dari mahasiswa KKN UM.
Dengan kegiatan ini semoga terbentuklah karakter siswa/i ini menjadi lebih baik, tidak lagi ada kesenjangan diantara mereka dan belajar untuk menghargai satu sama lain. Dalam kegiatan ini kami berusaha untuk menciptakan keselarasan dan semangat yang penuh untuk mewujudkan suatu hal yang bisa menjadi suatu prestasi yang membanggakan.