Mohon tunggu...
daffaraditya
daffaraditya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

HUKUM KORPORASI "bingung"

4 Januari 2025   16:25 Diperbarui: 4 Januari 2025   16:25 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Secara lokal dan internasional, hukum perusahaan sangat penting dalam mengatur kegiatan komersial. Tujuan dari undang-undang perusahaan Indonesia adalah untuk mendorong kemajuan ekonomi, melindungi pemangku kepentingan, dan menyediakan tata kelola perusahaan yang baik. Namun, sejumlah polemik sering kali menentang pelaksanaannya, yang mengurangi efektivitasnya.

1. Aturan yang Tidak Konsisten Peraturan yang ambigu atau tumpang tindih menjadi salah satu kendala terbesar. Misalnya, peraturan seputar tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) sering dianggap tidak jelas, yang menyebabkan perusahaan menafsirkannya secara berbeda.
2. Penegakan Hukum yang Tidak Memadai Di Indonesia, penegakan hukum yang tidak konsisten sering menjadi masalah bagi hukum perusahaan. Kasus korupsi perusahaan berskala besar menunjukkan bagaimana orang sering memanfaatkan celah hukum untuk menghindari akuntabilitas.
3. Akuntabilitas dan Transparansi Meskipun telah mengadopsi sejumlah prinsip tata kelola perusahaan yang baik, praktik di Indonesia masih jauh dari harapan. Banyak laporan keuangan bisnis yang tidak sepenuhnya transparan, yang menimbulkan keraguan atas legitimasinya.
4. Pelanggaran Etika Bisnis Pelanggaran etika bisnis merupakan masalah yang signifikan selain masalah hukum. Banyak bisnis besar

Topik tentang siapa yang bertanggung jawab atas pelanggaran hukum merupakan salah satu perhatian utama dalam hukum korporasi. Apakah pemegang saham, komisaris, atau direktur? Kebingungan sering terjadi akibat ketidakmampuan penegak hukum untuk membedakan antara pertanggungjawaban korporasi dan pertanggungjawaban pribadi. Misalnya, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 97 ayat (3), mengatur bahwa jika direksi terbukti lalai, mereka dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian perusahaan. Kerumitan ini bertambah karena makna pasal ini sering kali berbeda-beda di pengadilan.

Pemerintah, pelaku korporasi, dan masyarakat harus bekerja sama mengatasi polemik hukum korporasi. Berbagai tindakan yang dapat dilakukan antara lain: * Reformasi Regulasi Penyederhanaan dan harmonisasi regulasi diperlukan untuk mencegah tumpang tindih. Pemerintah harus memastikan pelaku usaha memiliki kejelasan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
* Peningkatan Kewenangan Penegak Hukum Agar penanganan kasus dapat berjalan lebih efektif, aparat penegak hukum perlu memiliki pelatihan khusus tentang hukum korporasi. Selain itu, sanksi bagi pelanggar harus diterapkan secara merata.
* Penguatan Tata Kelola Perusahaan Edukasi tentang pentingnya penerapan tata kelola yang baik harus terus dilakukan. Hal ini dapat diwujudkan dengan pelatihan, seminar, dan pemberian penghargaan bagi pelaku usaha yang patuh.
* Meningkatnya keterlibatan masyarakat Selain itu, masyarakat perlu lebih dilibatkan.

Perdebatan seputar hukum korporasi Indonesia menunjukkan bahwa, meskipun ada pembatasan yang cukup, penerapannya masih jauh dari ideal. Semua pihak harus dilibatkan dalam strategi yang komprehensif untuk mengatasi situasi ini. Masa depan hukum korporasi di Indonesia mungkin lebih menjanjikan dengan reformasi regulasi, penegakan hukum yang kuat, dan dedikasi terhadap tata kelola yang baik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun