Mohon tunggu...
Daffa Nurdiansyah
Daffa Nurdiansyah Mohon Tunggu... Penulis - PENULIS | Tokoh anak Inspiratif provinsi Sumatera Barat

Affa Penses, Seorang remaja yang memiliki kepribadian sanguinis bercampur melankolis ini meniliki nama asli yaitu daffa nurdiansyah. ]Remaja yang berdarah jawa dan minang ini lahir di sebuah bukit nan indah yang diberi nama kota Bukittinggi pada tanggal 3 maret 2007. Menempuh pendidikan yang luar biasa yaitu di SMPN 3 BUKITTINGGI. Aktif berorganisasi dan menggeluti dunia literasi membuat nya diundang dalam tolkshow kick Andy. Kini bersekolah di SMAN 1 BUKITTINGGI

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Cegah Kekerasan pada Anak, Menuju Indonesia Hebat

12 Juni 2022   00:00 Diperbarui: 12 Juni 2022   00:09 186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Anak merupakan aset Negara yang akan menjalankan kehidupan bangsa. Anak akan menjadi generasi yang meneruskan bangsa pada masa yang akan datang. Menurut WHO definisi anak adalah dihitung sejak seseorang di dalam kandungan sampai dengan usia 19 tahun.

Menurut Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 pasal 1 ayat 1 tentang perlindungan anak, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan.

Pada Fitrahnya Anak merupakan mahluk yang Lemah hingga harus dilindungi lingkungan disekitarnya. Menurut Undang undang, setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapatkan dari kekerasan dan diskriminasi.

Namun belakangan ini ada banyak kasus yang menimpa anak seperti perdagangan anak, kekerasan pada anak, Pengekspoiltasi anak dan banyak lagi kasus yang menimpa kaum lemah ini. Terkadang orang yang seharusnya melindungi dan memberikan kasih sayang pada anak malah melakukan kejahatan dan menjadi pelaku pada kekerasan anak itu sendiri.

Kekerasan pada anak bisa berupa Fisik maupun Verbal. Contoh kekerasan pada anak secara Fisik bisa berupa Meninju, memukul, menendang, mendorong, menampar, membakar, membuat memear, menarik telinga atau rambut, membuat tersedak atau mengguncang --guncang seorang anak.

Sedangkan Kekerasan verbal atau kekerasan terhadap perasaan bisa berupa Merendahkan anak, Mencela nama, Menfitnah, menyatakan anak tidak baik, tidak berharga, atau sesuatu yang didapat dari kesalahan.

Ketika anak mendapat perlakuan yang tidak baik atau kekerasan ia akan beranggapan dan menanamkan pola pikir bahwa kekerasan itu wajar untuk dilakukan sehingga ketika dewasa ia akn melakukan kekerasan kepada anak lainya. Kebanyakan pelaku kekerasan pada anak merupakan korban dari pelaku kekerasan itu sendiri.

Dampak yang dialami anak-anak menjadi korban tindak kekerasan biasanya (Pinky Saptandari, 2002) : (1) Kurangnya motivasi/harga diri, (2) Problem kesehatan mental , misalnya: Kecemasan berlebihan, problema dalam hal makan , susah tidur, (3) Sakit yang serius dan luka parah sampai premanen: patah tulang, radang karena infeksi, termasuk juga sakit kepala, perut, otot, bertahun-tahun meski ia tidak lagi dianiaya, (4) Problema-problema kesehatan seksual.

Misalnya; mengalami kerusakan organ reproduksinya, kehamilan yang tak diinginkan, Ketularan penyakit menular seksual, (5) Mengembangkan perilaku agresif (suka menyerang) atau jadi pemarah atau bahkan sebaliknya menjadi pendiam dan suka menarik diri dari dari pergaulan, (6) Mimpi buruk dan serba ketakutan. Selain itu kehilangan nafsi makan tumbuh dan belajar lebih lamban, sakit perut, asma, dan sakit kepala, (7) tidak jarang kekerasan pada anak juga berujung kematian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun