Mohon tunggu...
Daffa Mahardhika
Daffa Mahardhika Mohon Tunggu... Akuntan - Finance

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55523110019 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pemeriksaan Pajak - Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K07 Pemeriksaan Pajak atas Transfer Pricing

30 Oktober 2024   19:41 Diperbarui: 30 Oktober 2024   19:44 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hasilnya adalah:x=99x = 99x=99

Jadi, nilai xxx adalah 99.

Interpretasi dalam Konteks TP

Dalam dokumentasi TP, ini dapat dikaitkan dengan proses pengujian kesetaraan harga atau nilai transaksi antar perusahaan terkait yang diatur dalam prinsip kewajaran (arm's length principle). Prinsip ini mendasari bahwa harga atau nilai transaksi yang terjadi antara pihak-pihak yang berafiliasi harus sesuai dengan nilai yang berlaku di pasar independen. Persamaan ini mencontohkan logika bahwa harga TP dianggap wajar jika ia setara dengan perbandingan nilai yang independen. Ketika nilai transaksi sudah divalidasi sebagai wajar (dalam hal ini diwakili oleh x=99x = 99x=99), hal ini mendukung kepatuhan terhadap prinsip yang berlaku dalam PMK 172 Tahun 2023.

Penilaian eksponensial ini memiliki hubungan yang kuat dengan bagaimana perusahaan melakukan validasi atau perbandingan harga antar perusahaan (intercompany) dalam kelompok yang sama. Misalnya, ketika perusahaan melakukan transaksi antara entitas yang berafiliasi (misalnya, dalam bentuk transfer barang, jasa, atau aset tidak berwujud), mereka diharuskan untuk menetapkan harga yang adil dan sesuai dengan harga pasar wajar, sering kali dengan mengacu pada transaksi yang setara di pasar terbuka.

Dalam praktik transfer pricing, terdapat beberapa metode yang digunakan untuk memastikan kesesuaian harga dengan pasar, salah satunya adalah Comparable Uncontrolled Price (CUP) atau harga pembanding independen. CUP memungkinkan perusahaan untuk menggunakan perbandingan langsung dengan harga di pasar eksternal atau harga antara pihak independen. Dalam persamaan ini, hasil x=99x = 99x=99 menggambarkan bagaimana nilai yang seimbang dapat dihasilkan dari perhitungan yang menguji kesetaraan harga antara dua sisi (entitas afiliasi dengan pihak independen).

Relevansi Terhadap PMK 172 Tahun 2023

PMK 172/2023 menekankan pentingnya dokumentasi transfer pricing yang komprehensif dan transparan, sehingga setiap harga atau nilai transaksi yang digunakan harus dapat dijelaskan dengan dasar yang logis dan bukti yang memadai. Persamaan eksponensial ini memberikan ilustrasi tentang pentingnya kesetaraan harga dan metode pembuktian harga wajar, yang dapat diaplikasikan dalam laporan transfer pricing untuk menunjukkan kesesuaian nilai transaksi sesuai aturan yang berlaku. Dalam hal ini, proses deduksi dan validasi hasil perhitungan penting untuk mendukung pemenuhan kewajiban pelaporan yang lengkap dan akurat.

Soal 2: Persamaan Kuadratik TP

Diberikan persamaan kuadratik:

x46x3+9x2+100=0x^4 - 6x^3 + 9x^2 + 100 = 0x46x3+9x2+100=0

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun