Mohon tunggu...
Daffa Iqbal
Daffa Iqbal Mohon Tunggu... Administrasi - Employee

Jangan lihat hasil tapi lihatlah proses

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta dan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Bentuk Pengurus Saka Widya Budaya Bakti

12 November 2024   16:17 Diperbarui: 12 November 2024   16:18 902
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Selasa, 12 November 2024, Kwartir Daerah Gerakan Pramuka DKI Jakarta bersama Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melaksanakan rapat pembentukan pengurus Saka Widya Budaya Bakti tingkat Provinsi DKI Jakarta. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Umum I dan II Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta ini dipimpin oleh Bapak Taga, selaku Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Rapat ini bertujuan untuk membentuk dan meresmikan kepengurusan Saka Widya Budaya Bakti di tingkat provinsi dan secara simultan mengarahkan pembentukan kepengurusan di tingkat Kota/Kabupaten se-Jakarta. Kegiatan tersebut dihadiri oleh para Kabid di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Kak Triadi selaku Sekretaris Kwarda DKI Jakarta, Kak Ratiyono selaku Wakil Ketua Kwarda, Kak Tami selaku Bendahara Kwarda, serta para Kepala Suku Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten se-Jakarta. Selain itu, turut hadir perwakilan dari berbagai Kwartir Cabang (Kwarcab) se-Jakarta.

Rapat ini diharapkan dapat memperkuat peran serta kontribusi Saka Widya Budaya Bakti dalam mendukung pendidikan dan kebudayaan, serta mempererat sinergi antara Gerakan Pramuka dan dunia pendidikan serta Kebudayaan di DKI Jakarta.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun