Jakarta - Peristiwa yang dialami pegiat media sosial kontroversial Ade Armando di tengah berlangsungnya aksi demonstrasi (11/4/2022) di depan gedung DPR MPR RI Senayan Jakarta, merupakan sebuah bentuk kekerasan yang sepatutnya tidak bisa dibenarkan atas dasar apapun. Termasuk kepada orang yang berbeda pendapat, perbuatan tersebut adalah tindakan yang tidak sesuai.
Dalam menyampaikan pendapat kontra sebaiknya tidak di ungkapkan dengan perbuatan demikian, seperti yang tertulis dalam hukum agama maupun hukum sosial, sesama manusia dilarang menyakiti manusia satu sama lain. Meski demikian, peristiwa ini bisa dijadikan pelajaran bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan cara ketika berekspresi diruang publik.
Dikutip detiknews.com, PPP mengapresiasi Polri yang bertindak cepat untuk melakukan proses hukum terhadap mereka yang diduga menjadi pelakunya. PPP juga mengajak semua elemen untuk dapat menutup ruang ekspresi jika pada akhirnya memancing pihak lain untuk melakukan kekerasan. Bijak dalam berekspresi dan menyampaikan pandangan adalah kunci yang harus masyarakat pegang bersama.
Kini 7 tersangka sudah berhasil ditangkap Kepolisian sejak 14 April di depan DPR MPR RI kemarin, ia dianiaya sekumpulan massa yang diketahui bukan dari kelompok mahasiswa. Ade Armando dianiaya hingga jatuh ke aspal bahkan celana panjang yang dikenakannya lepas.
Pada saat Ade Armando diamuk massa, ia mencoba bertahan dengan melindungi kepala dan badannya hingga tersungkur ke aspal.
Demo tersebut merupakan aksi unjuk rasa yang dilakukan Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia di depan gedung DPR MPR RI. Aksi tersebut memberikan tuntutan penolakan penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.
Namun hal tersebut terjadi bukan hanya disebabkan oleh persoalan presiden, namun karena adanya dendam yang terpendam.
Tindakan kekerasan tersebut dipandang dapat membahayakan perkembangan demokrasi di Indonesia, juga berbahaya bagi wajah islam Indonesia. Melihat ada seorang warga negara yang justru diserang saat sedang menyampaikan aspirasinya melalui aksi demonstrasi. Para pelaku kekerasan terhadap Ade Armando pun tidak terjamin bahwa mereka jauh lebih baik.
Sejauh ini Kepolisian telah mengidentifikasi tujuh pelaku pengeroyokan terhadap Ade Armando. Tiga orang lainnya masih dalam pengejaran. Brigjen Pol. Tubagus Ade Hidayat mengatakan 7 orang pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H