Wonotunggal, Batang (24/07/2023) – Dewasa ini kekerasan seksual kian marak terjadi dan menjadi teror yang menakutkan bagi masyarakat, khususnya pada perempuan dan anak-anak sebagai korban utama dalam kekerasan seksual. Kini, kekerasan seksual mengancam berbagai macam lapisan usia, mulai dari orang dewasa, kalangan remaja, bahkan anak-anak sekalipun. Masyarakat pun harus sadar akan bahaya kekerasan seksual yang mengintai orang-orang tercinta.
Kekerasan seksual didefinisikan sebagai setiap perbuatan yang bersifat merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimppangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya dan/atau politik. Terhadap kekerasan seksual pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai jaminan terhadap Penanganan kasus kekerasan seksual dan juga Perlindungan serta pemulihan bagi para penyintas kekerasan seksual.
Muhamad Daffa Firdaus, seorang mahasiswa KKN Tim II Undip 2023 memberikan penyuluhan terkait Edukasi bentuk, pencegaham, pelaporan, dan pendampingan korban tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan UU TPKS. Penyuluhan ini dilakukan kepada siswa-siswi SMPN 03 Wonotunggal Satap yang bertempat di Desa Silurah dengan para peserta yang telah memasuki usia remaja. Kegiatan ini dihadiri siswa-siswi dengan jumlah sekitar 80 anak dari kelas 1 (satu) SMP hingga 3 (tiga) SMP. Penyuluhan ini dimaksudkan agar menciptakan kesadaran sedari dini terhadap kekerasan seksual dengan berbagai bentuknya, Bagaimana cara melaporkannya, dan pendampingan bagi para penyintas kekerasan seksual.
Materi penyuluhan yang disampaikan terkait hal-hal sebagai berikut:
- Pengertian kekerasan seksual.
- Bentuk-bentuk kekerasan seksual non fisik, fisik, dan tindak pidana pemerkosaan.
- Pencegahan terhadap tindak pidana kekerasan seksual.
- Pelaporan dan pendampingan terhadap korban kekerasan seksual.
- Restitusi terhadap korban kekerasan seksual sesuai dengan Pasal 30 UU TPKS.
Pada intinya kekerasan seksual merupakan tindakan yang keji dan merendahkan hak asasi manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, dibutuhkan langkah tegas dalam menanggulangi kekerasan seksual yang begitu marak terjadi di masyarakat, yang sebagian besar korbannya adalah perempuan dan anak-anak. Selain itu, dibutuhkan juga upaya pengembalian keadaan seperti semula terhadap para penyintas kekerasan seksual agar dapat kembali kepada kehidupan bermasyrakat secara utuh. Dengan demikian, dibutuhkan langkah strategis dari setiap lini masyarakat dan aparat penegak hukum demi memerangi kekerasan
Penulis: Muhamad Daffa Firdaus
Fakultas: Hukum
DKKN: Khothibul Umam, S.S., M.Hum
seksual.