Nama : Daffa Faza (HES 5B)
NIM : 222111051
Hukum merupakan hal yang lahir dari adat istiadat. Meski merupakan bayang-bayang adat, namun diketahui didukung oleh kekuasaan negara. Kebudayaan dan adat istiadat tradisional berangsur-angsur berubah  seiring dengan perubahan lingkungan hidup, namun hanya ada sedikit ruang untuk perubahan mendasar.
Terdapat pertanyaan-pertanyaan mengenai hubungan antara hukum dan perubahan sosial, dan meskipun pertanyaan-pertanyaan tentang hubungan antara hukum dan perubahan sosial jelas merupakan tema sentral dalam teori yang dipertimbangkan, namun dalam masyarakat barat saat ini pertanyaan ini telah mengambil bentuk-bentuk baru.
      Penulis percaya bahwa  hukum dan sosiologi memiliki cakupan yang sama sebagai  disiplin intelektual dan sebagai bentuk praktik profesional. Namun keduanya mempunyai tujuan dan cara yang berbeda. Hukum sebagai suatu disiplin ilmu menitikberatkan pada kajian ilmiah terhadap gejala-gejala sosial. Keprihatinan utamanya adalah persoalan normatif dan teknis.
Sosiologi saat ini berfokus pada studi ilmiah tentang fenomena sosial. Salah satu klasifikasi sosiologi hukum adalah sulitnya membentuk kategori intelektual yang jelas. Batasannya hanya ditentukan oleh pencarian pemahaman ilmiah tentang hakikat hukum sebagai  fenomena sosial. Oleh karena itu, kajian mengenai pengaruh ``hukum'' terhadap ``masyarakat'' tidak dapat dipisahkan dari analisis teoritis mengenai hakikat hukum dalam masyarakat.
Otonomi hukum yang terlihat dalam masyarakat Barat modern mempunyai karakter yang berbeda dari independensi instrumental sederhana yang sering diasumsikan  dalam studi tentang perubahan hukum dan sosial. Seperti yang  kita lihat di bab sebelumnya, asumsi serupa tentang independensi hukum membentuk pemikiran para praktisi hukum, dan sebagian besar filosofi hukum  positivis dipertahankan  dengan mengabaikan pertanyaan-pertanyaan penting tentang dampaknya.
Setiap bab dalam buku ini berisi pembahasan rinci yang berfokus pada aspek sosial dan hukum. Bab pertama buku ini memaparkan beberapa asumsi dasar sosiologi yang berperan dalam jenis opini hukum ini dan mengangkat beberapa pertanyaan sosiologis penting yang diajukan namun masih belum terjawab.
Dan selanjutnya pada bab dua membahas mengenai hukum modern dan negara modern. Dalam hal ini, fokusnya lebih pada isu pertama mengenai aspek otonomi sebenarnya dari hukum Barat modern, yaitu kemampuannya untuk berfungsi sebagai lembaga teknis pemerintah dan sebagai agen perubahan yang independen dalam masyarakat.
Pada bab tiga mengkaji bagaimana masyarakat Barat modern secara teoritis digambarkan sebagai suatu unit yang kohesif, dan khususnya bagaimana hukum dipandang dalam teori ini sebagai ekspresi kohesi ini dan pentingnya menjaga kohesi ini.
Kemudian, dilanjut pada bab selanjutnya yang berfokus lebih jauh pada tiga rangkaian permasalahan yang timbul karena banyaknya keterbatasan teori hukum fungsionalis sebagai mekanisme integratif. Hal ini mengarah pada pertimbangan dan analisis berbagai aspek pengaruh ideologis hukum dan hubungan antara hukum, ideologi, dan kekuasaan dalam masyarakat Barat modern.
Dilanjut pada bab lima membahas secara lebih rinci berbagai jenis motif dan sikap yang dimiliki warga negara dalam menerima undang-undang, dan metode yang digunakan untuk menemukan dan menafsirkan sejauh mana peran undang-undang tersebut.
Bab berikutnya kemudian membahas beberapa aspek penting secara sosiologis dalam organisasi praktik hukum. Tujuannya adalah untuk mampu mengembangkan, menjelaskan atau secara khusus mengkritisi gagasan-gagasan dalam sosiologi hukum, dengan mempertimbangkan berbagai aspek analisis empiris dan teoritis praktik hukum. Selain itu juga mengembangkan teori dan konsep yang telah dibahas pada bab sebelumnya,
Didalam bab tujuh juga membahas bagaimana pengadilan dan praktik peradilan relatif konsisten dalam masyarakat Barat modern, meskipun terdapat banyak perbedaan dalam organisasi dan tradisinya .
Selanjutnya, Bab delapan membahas tentang administrasi dan kewenangan yang menyelenggarakan hukum negara dalam masyarakat Barat saat ini. Tujuannya adalah untuk mempertimbangkan bagaimana materi empiris dari lembaga-lembaga hukum menerangi pertanyaan-pertanyaan teoretis tentang hukum yang telah dibahas pada bab sebelumnya.
Bab terakhir ini mengkaji tema-tema dalam literatur sosiologi hukum Barat kontemporer yang menyarankan prognosis atau prediksi hukum tata negara dalam konteks ini. Ini adalah kata lain untuk mempertimbangkan sejauh mana analisis sosiologis terhadap ciri-ciri dan permasalahan konstitusi dilakukan. Jika konstitusi yang berlaku saat ini diperlukan dalam masyarakat Barat, maka konstitusi tersebut dapat menunjukkan arah perkembangan undang-undang tersebut dan kondisi di mana undang-undang tersebut ada.
Buku ini memberikan pengenalan yang sistematis dan komprehensif terhadap teori kontemporer dan penelitian empiris di bidang sosiologi hukum. Buku ini ditujukan bagi mahasiswa dan dimaksudkan sebagai pengenalan umum terhadap kajian sosiologi hukum.
 Dalam buku ini, juga memberikan pengenalan tentang penelitian sosiologi di bidang hukum dan pendekatan-pendekatan yang telah dikembangkan dan diterapkan dalam penelitian empiris oleh para praktisi hukum, pengadilan, dan hakim.
 Sementara itu, buku ini juga memberikan pedoman rinci untuk penelitian lebih lanjut dalam berbagai bidang penelitian teoritis dan  empiris. Tujuannya adalah untuk meletakkan dasar bagi penelitian lebih lanjut. Buku ini juga berisi banyak catatan dan beberapa saran untuk bacaan lebih lanjut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H