Nama : Daffa Faza (HES 5B)
NIM : 222111051
Hukum merupakan hal yang lahir dari adat istiadat. Meski merupakan bayang-bayang adat, namun diketahui didukung oleh kekuasaan negara. Kebudayaan dan adat istiadat tradisional berangsur-angsur berubah  seiring dengan perubahan lingkungan hidup, namun hanya ada sedikit ruang untuk perubahan mendasar.
Terdapat pertanyaan-pertanyaan mengenai hubungan antara hukum dan perubahan sosial, dan meskipun pertanyaan-pertanyaan tentang hubungan antara hukum dan perubahan sosial jelas merupakan tema sentral dalam teori yang dipertimbangkan, namun dalam masyarakat barat saat ini pertanyaan ini telah mengambil bentuk-bentuk baru.
      Penulis percaya bahwa  hukum dan sosiologi memiliki cakupan yang sama sebagai  disiplin intelektual dan sebagai bentuk praktik profesional. Namun keduanya mempunyai tujuan dan cara yang berbeda. Hukum sebagai suatu disiplin ilmu menitikberatkan pada kajian ilmiah terhadap gejala-gejala sosial. Keprihatinan utamanya adalah persoalan normatif dan teknis.
Sosiologi saat ini berfokus pada studi ilmiah tentang fenomena sosial. Salah satu klasifikasi sosiologi hukum adalah sulitnya membentuk kategori intelektual yang jelas. Batasannya hanya ditentukan oleh pencarian pemahaman ilmiah tentang hakikat hukum sebagai  fenomena sosial. Oleh karena itu, kajian mengenai pengaruh ``hukum'' terhadap ``masyarakat'' tidak dapat dipisahkan dari analisis teoritis mengenai hakikat hukum dalam masyarakat.
Otonomi hukum yang terlihat dalam masyarakat Barat modern mempunyai karakter yang berbeda dari independensi instrumental sederhana yang sering diasumsikan  dalam studi tentang perubahan hukum dan sosial. Seperti yang  kita lihat di bab sebelumnya, asumsi serupa tentang independensi hukum membentuk pemikiran para praktisi hukum, dan sebagian besar filosofi hukum  positivis dipertahankan  dengan mengabaikan pertanyaan-pertanyaan penting tentang dampaknya.
Setiap bab dalam buku ini berisi pembahasan rinci yang berfokus pada aspek sosial dan hukum. Bab pertama buku ini memaparkan beberapa asumsi dasar sosiologi yang berperan dalam jenis opini hukum ini dan mengangkat beberapa pertanyaan sosiologis penting yang diajukan namun masih belum terjawab.
Dan selanjutnya pada bab dua membahas mengenai hukum modern dan negara modern. Dalam hal ini, fokusnya lebih pada isu pertama mengenai aspek otonomi sebenarnya dari hukum Barat modern, yaitu kemampuannya untuk berfungsi sebagai lembaga teknis pemerintah dan sebagai agen perubahan yang independen dalam masyarakat.
Pada bab tiga mengkaji bagaimana masyarakat Barat modern secara teoritis digambarkan sebagai suatu unit yang kohesif, dan khususnya bagaimana hukum dipandang dalam teori ini sebagai ekspresi kohesi ini dan pentingnya menjaga kohesi ini.