Mohon tunggu...
Daffa Faza
Daffa Faza Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Surakarta

Mahasiswa semester 5 Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta jurusan Hukum Ekonomi Syariah.

Selanjutnya

Tutup

Book

Review Buku Sosiologi Hukum

30 September 2024   22:05 Diperbarui: 30 September 2024   23:44 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://repository.unpak.ac.id

Nama : Daffa Faza (HES 5B)

NIM : 222111051

            Untuk mengamati perilaku Masyarakat terhadap teori hukum maka diperlukan suatu ilmu yang bernama sosiologi dengan tujuan dapat meneliti kondisi Masyarakat terhadap implementasi hukum yang berlaku saat itu. Oleh karena itu, mungkin buku satu ini dapat menjadi rujukan pembelajaran mengenai sosiologi hukum.

Judul               : SOSIOLOGI HUKUM

Pengarang       : L. M. Ricard Zeldi Putra, S.H., M.H.

Halaman         : 230

Penerbit           : CV. MEDIA SAINS INDONESIA, Melong Asih Regency B40 -- Cijerah, Kota Bandung -- Jawa Barat www.medsan.co.id

No. ISBN        : 978-623-362-514-2  

Tahun terbit    : Mei 2022

Alasan buku ini dapat menjadi rujukan pembelajaran yakni dapat menuntun materi secara runtut dan jelas. Yang dimulai dari penjelasan definisi hingga masalah kontemporer hukum pada masa kini yakni penerapan sosiologi terhadap dunia cyber yang Dimana kita ketahui masalah cyber menjadi hal yang baru dan perlu penelitian lebih lanjut di era digitalisasi masa kini.

Buku ini telah terbit pada tahun 2022 yang memiliki lebih dari satu penulis. Diantaranya sebagai berikut, Abd Razak Musahib, S.H., M.H., CMMP. , Dr. Eric Stenly Holle, S.H., M.H., Yulianta Saputra, S.H., M.H. , Dr. Thahir, S.H., M.H. , Dr. Drs. H. Irman Syahriar, S.H., M.Hum, Dr. Nanda Dwi Rizkia, S.H., M.H. , Khairunnisah, S.H., M.H. , Dr. (Cand.) Agus Satory, S.H., M.H. , Isma Nurillah, S.H., M.H. , Dina Paramitha Hefni Putri, S.H., M.H. , Dr. Abdul Rokhim, S.H., M.Hum , Dr. Yenny Febrianty, S.H., M.Hum., M.Kn , Hardi Fardiansyah, S.E., S.H., M.A., M.Ec.Dev Dr. H. Syamsudin, S.H., M.Hum.

Namun, banyaknya penulis yang terlibat dalam penuangan materi pada buku ini, L. M. Ricard Zeldi Putra, S.H., M.H. mampu menuliskan dan menyusun materi secara runtut sesuai dari pembagian pokok materi didalam buku. Sehingga dapat memudahkan pembaca dalam memahami isi materi dari buku sosiologi hukum ini.

Para penulis tersebut telah menyampaikan materi dengan bahasa yang lugas dan mudah dimengerti oleh pembaca dikarenakan susunan tulisan dan kata yang digunakan tidak terlalu sulit dan banyak menggunakan pilihan kata yang familiar dengan kehidupan sehari-hari sehingga pelajar dapat mengikuti dan memahami pembahasan yang tertera didalam buku ini.

Penulis menyampaikan pembahasannya yang dimulai dari penyampaian definisi atau pengertian terhadap sosiologi, dilanjut dengan Sejarah dan paradigma yang berisi objek, karakteristik, metode kajian sampai ruang lingkup sosiologi hukum. Tak hanya itu, para penulis juga menambahkan teori sosiologi hukum, asas, peran, kemasyarakatan, pembahasan hukum itu sendiri hingga kontemporer. Yang tidak bukan dalah masalah cyber yang dijelaskan oleh penulis  mulai dari kedudukan dan perkembangannya, pendekatan yang digunakan dan karakteristik sosiologi hukum terhadap dunia cyber.

Dari hal-hal diatas, buku ini bisa menjadi pegangan dan sumber pembelajaran bagi pelajar yang ingin menggeluti dunia hukum. Karena sosiologi itu sendiri merupakan aspek yang sangat penting dalam dunia hukum yang bahkan mendasari berhasilnya implementasi hukum itu berlaku  dan bisa diterima atau tidak dikalangan Masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun