Namun, banyaknya penulis yang terlibat dalam penuangan materi pada buku ini, L. M. Ricard Zeldi Putra, S.H., M.H. mampu menuliskan dan menyusun materi secara runtut sesuai dari pembagian pokok materi didalam buku. Sehingga dapat memudahkan pembaca dalam memahami isi materi dari buku sosiologi hukum ini.
Para penulis tersebut telah menyampaikan materi dengan bahasa yang lugas dan mudah dimengerti oleh pembaca dikarenakan susunan tulisan dan kata yang digunakan tidak terlalu sulit dan banyak menggunakan pilihan kata yang familiar dengan kehidupan sehari-hari sehingga pelajar dapat mengikuti dan memahami pembahasan yang tertera didalam buku ini.
Penulis menyampaikan pembahasannya yang dimulai dari penyampaian definisi atau pengertian terhadap sosiologi, dilanjut dengan Sejarah dan paradigma yang berisi objek, karakteristik, metode kajian sampai ruang lingkup sosiologi hukum. Tak hanya itu, para penulis juga menambahkan teori sosiologi hukum, asas, peran, kemasyarakatan, pembahasan hukum itu sendiri hingga kontemporer. Yang tidak bukan dalah masalah cyber yang dijelaskan oleh penulis  mulai dari kedudukan dan perkembangannya, pendekatan yang digunakan dan karakteristik sosiologi hukum terhadap dunia cyber.
Dari hal-hal diatas, buku ini bisa menjadi pegangan dan sumber pembelajaran bagi pelajar yang ingin menggeluti dunia hukum. Karena sosiologi itu sendiri merupakan aspek yang sangat penting dalam dunia hukum yang bahkan mendasari berhasilnya implementasi hukum itu berlaku  dan bisa diterima atau tidak dikalangan Masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H