10. Emile Durkheim
  Sosiologi hukum adalah kajian yang melihat hukum sebagai refleksi dari solidaritas sosial. Menurutnya, hukum dalam masyarakat primitif didasarkan pada solidaritas mekanik (kesamaan), sementara dalam masyarakat modern lebih banyak didasarkan pada solidaritas organik (perbedaan peran dan fungsi).
Kata kunci : Refleksi dan solidaritas
jadi, dapat dirumuskan ulang bahwa terkait pendapat dan doktrin yang dikemukakan oleh para ahli, bahwa sosiologi hukum adalah cabang ilmu pengetahuan yang antara lain meneliti mengapa manusia patuh pada hukum dan mengapa manusia gagal untuk mentaati hukum tersebut serta faktor-faktor sosial lain yang mempengaruhinya.Â
contoh dari sosiologi hukum:
1. Kasus korupsi E-KTP  oleh pejabat negara. Dalam hal ini hukum yang berlaku  didasarkan pada undang-undang, karena tindakan yang dilakukan menimbulkan dampak yang besar berupa kerugian bagi masyarakat luas.
2. Pembunuhan  yang disengaja atas seorang pribadi terhadap suatu keluarga sebagai balas dendam sebagai akibat dari ejekan yang berulang-ulang terhadap keluarga tersebut.
3. Perkara beberapa orang menyebarkan berita bohong untuk mencemarkan nama baik calon gubernur sehingga masyarakat tidak memilih calon tersebut pada saat pemilihan.
4. Kasus penyalahgunaan dana haji oleh perusahaan jasa biro perjalanan multilateral.
5. Seorang nenek berusia 60 tahun yang dituduh melakukan pencurian pertanian dianggap tidak adil, karena divonis 5 tahun penjara, tidak sebanding dengan hukuman yang diberikan kepada para koruptor yang hanya menerima 3 tahun penjara.
6. Sindikat perdagangan narkoba yang terus mengancam generasi muda Indonesia.
7. Pencurian uang dari ATM oleh kelompok.