sosiologi hukum adalah bagian dari sosiologi jiwa manusia yang menelaah sepenuhnya realitas sosial hukum dimulai dari hal nyata, seperti organisasi baku, adat istiadat sehari-hari dan tradisi atau kebiasaan, dan juga dalam materi dasar seperti struktur ruang dan kepadatan lembaga hukum secara demografis.Â
Kata kunci : Realitas hukum
6. Â Satjipto Rahardjo
Objek yang menjadi sasaran studi sosiologi hukum yaitu mengkaji pengorganisasian sosial hukum. Objek sasaran pada sosiologi hukum adalah badan-badan yang terlibat dalam penyelenggaraan hukum, yaitu pembuat undang-undang, pengadilan, polisi dan advokat.Â
Kata kuncii : Objek hukum
7. Eugen Ehrlich
  Sosiologi hukum adalah studi tentang bagaimana hukum itu berfungsi dalam masyarakat. Menurutnya, pusat dari perkembangan hukum bukanlah dalam aturan-aturan yang ada di buku undang-undang, melainkan dalam masyarakat itu sendiri, yang ia sebut sebagai "living law" atau hukum yang hidup di masyarakat.
Kata kunci : Living law
8. Max Weber
  Sosiologi hukum adalah kajian mengenai dampak hukum terhadap perilaku masyarakat serta bagaimana aturan hukum dipengaruhi oleh norma-norma sosial. Hukum dilihat sebagai sarana kekuasaan yang mempengaruhi interaksi sosial dan kehidupan sehari-hari.
Kata kunci : Sarana kekuasaan
9. Roscoe Pound
  Sosiologi hukum adalah upaya untuk melihat hukum sebagai alat rekayasa sosial (social engineering), yaitu bagaimana hukum digunakan untuk menciptakan tatanan sosial yang lebih baik serta menjaga keseimbangan antara hak individu dan kepentingan masyarakat.
Kata kunci : Alat rekayasa