Mohon tunggu...
Daffa Faza
Daffa Faza Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Surakarta

Mahasiswa semester 5 Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta jurusan Hukum Ekonomi Syariah.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum: Pengertian dan Kata Kunci dalam Islam

17 September 2024   12:01 Diperbarui: 17 September 2024   12:38 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

2. Pitirim Sorikin 

Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan dan pengaruh timbal balik antara aneka macam gejala-gejala sosial seperti gejala ekonomi dengan agama, keluarga dengan moral, hukum dengan ekonomi, dengan gejala lainnya. 

Kata kunci : Timbal balik gejala sosisal

3. Anzilotti

 Yang lahir dari hasil pemikiran para ahli di bidang filsafat hukum dan sosiologi. Sosiologi hukum memandang hukum dari luar hukum. Dalam hal ini, sosiologi hukum mencoba untuk memperlakukan sistem hukum dari sudut pandang ilmu sosial. Pada dasarnya, dalam sosiologi hukum, hukum hanya merupakan salah satu dari banyak sistem sosial dan bahwa sistem sosial lainnya dalam masyarakat memberi arti dan pengaruh terhadap hukum itu sendiri. 

Sosiologi hukum adalah teori mengenai hubungan antara kaidah hukum dan kenyataan kemasyarakatan. Hubungan hukum tersebut dapat dipelajari dengan 2 (dua) cara antara lain:

  1. Menjelaskan kaidah hukum dari sudut kenyataan kemasyarakatan;
  2. Menjelaskan kenyataan kemasyarakat dari sudut kaidah-kaidah hukum.

Kata kunci : Kaidah hukum dan kenyataan

4. Meuwissen

Sosiologi hukum adalah hukum positif yang berlaku, dalam pengertian lain, isi dan bentuknya dapat berubah-ubah sesuai waktu dan tempat dan dipengaruhi faktor kemasyarakatan. 

Kata kunci : Hukum positif

5. Alvin S. Johnson

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun