2. Pitirim SorikinÂ
Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan dan pengaruh timbal balik antara aneka macam gejala-gejala sosial seperti gejala ekonomi dengan agama, keluarga dengan moral, hukum dengan ekonomi, dengan gejala lainnya.Â
Kata kunci : Timbal balik gejala sosisal
3. Anzilotti
 Yang lahir dari hasil pemikiran para ahli di bidang filsafat hukum dan sosiologi. Sosiologi hukum memandang hukum dari luar hukum. Dalam hal ini, sosiologi hukum mencoba untuk memperlakukan sistem hukum dari sudut pandang ilmu sosial. Pada dasarnya, dalam sosiologi hukum, hukum hanya merupakan salah satu dari banyak sistem sosial dan bahwa sistem sosial lainnya dalam masyarakat memberi arti dan pengaruh terhadap hukum itu sendiri.Â
Sosiologi hukum adalah teori mengenai hubungan antara kaidah hukum dan kenyataan kemasyarakatan. Hubungan hukum tersebut dapat dipelajari dengan 2 (dua) cara antara lain:
- Menjelaskan kaidah hukum dari sudut kenyataan kemasyarakatan;
- Menjelaskan kenyataan kemasyarakat dari sudut kaidah-kaidah hukum.
Kata kunci : Kaidah hukum dan kenyataan
4. Meuwissen
Sosiologi hukum adalah hukum positif yang berlaku, dalam pengertian lain, isi dan bentuknya dapat berubah-ubah sesuai waktu dan tempat dan dipengaruhi faktor kemasyarakatan.Â
Kata kunci : Hukum positif
5. Alvin S. Johnson