Fundraising adalah suatu kegiatan menghimpun dana baik oleh individu, kelompok, maupun lembaga. Kegiatan ini tentunya sangatlah berguna apalagi penghimpunan dana yang dilakukan adalah untuk kegiatan sosial kemanusiaan.Â
Banyak hal yang dilakukan oleh masyarakat dalam hal penghimpunan dana, diantaranya ialah berkeliling kepada setiap rumah warga, mendatangi setiap pertokoan, melakukan penghimpunan di lampu merah, tempat ramai seperti taman kota atau alun-alun, dan cara-cara lain sebagainya.
Cara diatas termasuk cara lama yang sering digunakan oleh masyarakat Indonesia, walau tergolong berhasil akan tetapi masih banyak kekurangan pada penghimpunan dana seperti itu, mulai dari harus ada banyak orang dalam satu kegiatan penghimpunan dana, membutuhkan waktu yang relatif lama, serta harus memberikan tenaga yang cukup besar untuk berkeliling dalam menghimpun dana. Bahkan ada juga yang menaruh banyak kotak infaq pada warung makan, pertokoan, masjid, dan tempat ramai lainnya untuk menghimpun dana dari masyarakat.
Karena faktor tersebut banyak orang, kelompok, maupun lembaga memberi inovasi penghimpunan dana atau fundraising dengan cara online atau melalui media sosial. Hal ini sangat mudah kita temui dari lembaga-lembaga besar seperti LazisMu, LaziNu, Baznas, Dompet Dhuafa, LAZ MKU, dan banyak lembaga yang melakukannya secara online melalui media sosial. Berikut nama lengkapnya:
1. Lazismu adalah lembaga lazis yang dimiliki oleh organisasi masyarakat keagamaan Muhammadiyah yang juga bergerak dalam amil zakat dan memiliki lembaga kebencanaan yang berkolaborasi dalam one Muhammadiyah one respon sehingga dapat menghimpun dana untuk kemanusiaan.
2. Lazisnu adalah lembaga lazis yang dimiliki oleh organisasi masyarakat keagamaan Nahdlatul Ulama yang juga bergerak dalam amil zakat sehingga mereka bisa juga menghimpun dana.
3. Baznas adalah organisasi pemerintah penghimpun zakat yang memiliki nama lengkap Badan Amil Zakat Nasional yang mana memiliki akses dalam penghimpunan dana.
4. Dompet Dhuafa adalah organisasi yang bergerak dalam pengelolaan zakat yang mana skala dompet dhuafa juga sudah secara internasional.
5. LAZ MKU, adalah salah satu lembaga penghimpun zakat yang juga memiliki skala besar dan bekerja sama dengan Perhimpunan BMT Indonesia dan Baitul Maal Indonesia
Lebih lengkap dari masing-masing lembaga bisa diakses pada web resmi lembaga yang ada dan tentunya masih banyak lembaga lainnya yang ada di Indonesia yang memiliki wewenang dalam penghimpunan uang.
Hal ini terbukti efektif dengan kita melihat waktu dan hasil yang didapat, apalagi dengan metode yang digunakan secara online melalui media sosial hal ini tidak hanya sampai kepada masyarakat secara local, akan tetapi bisa mencapai semua orang secara internasional. Konten untuk fundraising juga tergolong simpel dan biasanya dibuat hanya oleh 1 tim produksi saja. Banyak juga lembaga yang menyisipkan pesan penghimpunan secara halu pada konten media sosial mereka.