emergency lainnya masyarakat akan berpikir tentang kondisi yang membahayakan manusia di suatu tempat yang dituju oleh kendaraan tersebut. Wajib hukumnya pengguna jalan lain yang tidak dalam ketentuan prioritas dan darurat harus menepi dan memberikan akses jalan kepada kendaraan emergency yang sedang bertugas dilapangan. Hal ini sesuai dengan peraturan pemerintah yang tertuang di Undang-Undang no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
Ketika mendengar kata kendaraan darurat seperti mobil Ambulance, Damkar, Rescue, dan kendaraanSeperti halnya aturan yang tertuang di atas bahwa masyarakat wajib memberikan akses jalan dan tidak mengganggu apalagi menghalangi kendaraan darurat yang sedang bertugas.
Akan tetapi masih banyak masyarakat yang termakan akan isu pemakaian kendaraan darurat yang dipergunakan tidak semestinya seperti pada masa Covid-19 yang banyak akan berita hoax tentang unit ambulance berkeliling untuk menakuti masyarakat, hal ini berefek pada masyarakat yang berpikir kebanyakan ambulance yang berkeliaran tidak membawa pasien atau sedang dalam tugas darurat lainnya sampai akhirnya masyarakat tidak mau memberikan akses jalan kepada unit yang sebenarnya benar-benar dalam kondisi darurat
Kejadian seperti ini sering dikeluhkan oleh kebanyakan supir ambulance ketika membawa pasien darurat yang susah untuk sampai kepada tujuan karena mengalami banyak hambatan kemacetan dan lain sebagainya, dan mereka berharap akan pengawalan dari pihak patwal Kepolisian Indonesia yang bila kita melihat Kembali UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ bahwa ambulance dan unit kendaraan yang diprioritaskan lainnya memiliki hak atas pengawalan di jalan raya demi kelancaran dan kecepatan sampai lokasi tujuan.
Pihak kepolisian yang  kita lihat di jalanan untuk mengatur lalu lintas dan tim patwalnya masih belum bisa dikatakan cukup untuk pengawalan semua kendaraan darurat yang ada di Indonesia, bahkan di kecamatan yang notabennya jauh dari kota bahkan tidak ada tim patwa, karena kebanyakan penempatan tim patwal berada di kota dan polres atau polresta yang ada.
Banyak masyarakat yang ketika melihat ambulance dan kendaraan emergency lainnya merasa sedih ketika melihat mengalami hambatan sampai banyak dari mereka membentuk organisasi pendampingan unit darurat seperti Indonesian Escorting Ambulance (IEA), Relawan Patwal Ambulance Indonesia (RPAI), Patwal Ambulance Damkar Indonesia (PADI), Unit Reaksi Cepat (URC), dan banyak lainnya organisasi nasional maupun lokal yang terbentuk di kalangan masyarakat yang terbentuk demi kelancaran unit darurat dan mereka tidak meminta atau mematok jasa pendampingan karena mereka berdalih gerakan dari hati yang inggin menolong orang lain.
Pembentukan organisasi pendampingan unit darurat ini tak lepas dari pandangan pro dan kontra masyarakat akan organisasi yang serasa mengambil alih tugas kepolisian yang bertugas untuk mengawasi, hal ini didasari oleh pengalaman masyarakat di lapangan ketika berhadapan dengan unit darurat yang mendapatkan bantuan pendampingan oleh para relawan ini yang bertindak arogan terhadap pengguna jalan lainnya.
Pihak kepolisian selaku dinas yang menerima aduan masyarakat ini merespon dengan diskusi mengajak hampir semua organisasi pendampingan unit darurat yang ada agar memberikan edukasi dan pelatihan akan ketentuan-ketentuan di jalan raya, dan hal ini menegaskan bahwa kewenangan tetap berada di pihak kepolisian dalam pengawalan.
Organisasi relawan yang mengalami banyak pro dan kontra di masyarakat saat ini sudah merasakan lebih lega akan peningkatan keharmonisan antara relawan pendampingan unit darurat dengan kepolisian di lapangan yang sedang bertugas.
Mereka juga sudah rutin berlatih dan memberikan arahan kepada setiap anggota di jalan apabila akan melakukan pendampingan serta saat ini kebanyak organisasi juga perlahan sudah mulai berpindah dari yang tadinya organisasi pendampingan unit darurat dan menjadi organisasi penyelamatan (rescue) mengikuti jejak dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Pencarian dan Pertolongan (BASARNAS), Pencarian dan Pertolongan Daerah (SARDA), Palang Merah Indonesia (PMI), Pemadam Kebakaran (DAMKAR), dan lembaga pemerintah lainnya yang berkegiatan di bagian pertolongan dan penyelamatan.
Hal ini tentu saja akan berakibat baik kepada masyarakat luas akan kesadaran kendaraan darurat maupun kondisi kedaruratan bencana alam dan non alam, serta kondisi membahayakan manusia (KMM) lainnya yang biasa muncul di masyarakat.