"Tidak ada lagi alasan bagi ICC untuk mengatakan 'kami tidak punya cukup bukti' atau 'kami harus memprioritaskan kasus lain yang lebih mendesak,'" tambahnya.
Namun, Reynolds juga mengingatkan bahwa, meskipun ICC telah mengeluarkan surat perintah penangkapan, ada kemungkinan negara-negara anggota akan menghadapi tekanan untuk tidak kooperatif dalam pelaksanaan hukum ini. Negara-negara tersebut mungkin akan mengancam untuk menarik dukungan finansial terhadap ICC, yang merupakan salah satu cara untuk mempengaruhi proses hukum ini. Meskipun begitu, Reynolds menegaskan bahwa para hakim ICC harus tetap membuat keputusan berdasarkan bukti yang ada, bukan berdasarkan tekanan politik atau ancaman dari negara anggota.
Reynolds juga mencatat bahwa jaksa Karim Khan awalnya memerlukan waktu sekitar delapan bulan sejak dimulainya serangan di Gaza pada Oktober 2023 untuk mempelajari situasi dan mengumpulkan bukti. Ini menunjukkan adanya upaya untuk menghindari keterlibatan langsung dalam kasus ini. Namun, akhirnya, setelah permintaan surat perintah penangkapan diajukan, para hakim ICC tidak bisa lagi menghindar. Reynolds menambahkan, "Jika ICC menolak mengeluarkan surat perintah penangkapan, banyak orang akan menganggapnya sebagai 'pukulan yang fatal' terhadap legitimasi ICC."
Reynolds menambahkan, "Jika ICC menolak mengeluarkan surat perintah penangkapan, banyak orang akan menganggapnya sebagai 'pukulan yang fatal' terhadap legitimasi ICC."
Keputusan ICC ini, meskipun terhambat oleh berbagai tekanan politik dan prosedural, diharapkan dapat menjadi tonggak penting dalam usaha internasional untuk menuntut pertanggungjawaban atas kejahatan perang dan pelanggaran hak asasi manusia, serta mengatasi impunitas yang selama ini dinikmati oleh negara-negara besar seperti Israel dan sekutu-sekutu imperialistik AS di Eropa Barat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI