Mohon tunggu...
Daffa Fadiil Shafwan Ramadhan
Daffa Fadiil Shafwan Ramadhan Mohon Tunggu... Relawan - Fresh Graduate Sarjana Hukum di UPN Veteran Jakarta

"Kepriyayian bukan duniaku. Peduli apa iblis diangkat jadi mantri cacar atau diberhentikan tanpa hormat karena kecurangan? Duniaku bukan jabatan, pangkat, gaji dan kecurangan. Duniaku bumi manusia dengan persoalannya," ungkap Pramoedya A. Toer dalam Tetralogi Buru.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Proses Penangkapan Netanyahu dan Gallant serta Tantangan dalam Penegakan Hukum Internasional

7 Desember 2024   15:00 Diperbarui: 7 Desember 2024   15:57 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Benjamin Netanyahu & Yoav Gallant (Sumber gambar: Parstoday)

Dalam wawancara terbarunya dengan Daniel Finn yang dilansir dari Jacobin pada 5 Desember 2024, John Reynolds---Profesor Hukum Maynooth University---mengungkapkan alasan di balik penundaan selama enam bulan antara permintaan pertama kali dari Jaksa Karim Khan dan keluarnya surat perintah penangkapan terhadap pemimpin Israel, Benjamin Netanyahu, dan bekas Menteri Pertahanannya, Yoav Gallant.

Menurut Reynolds, penundaan tersebut mencerminkan lambatnya proses hukum internasional secara umum serta berbagai rintangan politik dan prosedural hukum yang sering muncul dalam kasus-kasus internasional tertentu, seperti yang terjadi di Palestina.

Reynolds menjelaskan bahwa ketika kantor jaksa ICC mengajukan permintaan surat perintah penangkapan, permintaan tersebut diteruskan ke sebuah kamar pra-peradilan yang terdiri dari tiga hakim yang akan memeriksa materi yang diajukan dan membuat keputusan. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa bulan.

Namun, Reynolds juga menekankan bahwa institusi hukum internasional dapat bertindak lebih cepat apabila ada kemauan politik (political will) untuk melakukannya. Sebagai contoh, dalam kasus invasi Rusia ke Ukraina, ICC memberikan respons yang cepat dan tegas dengan mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Vladimir Putin dan Maria Lvova-Belova hanya dalam tiga minggu setelah permintaan dari jaksa.

Namun, dalam kasus Palestina, terdapat beberapa faktor yang memperlambat proses tersebut. Salah satu hambatan utamanya adalah intervensi politik dari negara-negara besar terhadap pengadilan.

Setelah permintaan surat perintah penangkapan diajukan pada Mei 2024, yang dianggap terlambat oleh banyak pihak, pemerintah Inggris mengajukan permintaan kepada ICC untuk meninjau kembali apakah pengadilan tersebut memiliki yurisdiksi untuk melanjutkan kasus ini atau tidak.

Meskipun ICC sudah memutuskan pada 2021 bahwa mereka memiliki yurisdiksi, tantangan dari Inggris memaksa pengadilan untuk membuka kembali pertanyaan peninjauan kembali tersebut dan melakukan proses evaluasi ulang dengan melibatkan negara anggota lain dan kelompok-kelompok terkait.

Jerman juga mengajukan keberatan serupa. Jerman berpendapat bahwa ICC tidak seharusnya mengadili para pemimpin Israel sampai sistem hukum Israel sendiri memiliki waktu untuk melakukan proses hukum terhadap mereka.

Reynolds mencatat, "Ketika kita berbicara tentang kejahatan perang yang brutal dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza, jelas bahwa sistem hukum Israel tidak akan pernah melakukannya." Intervensi dari negara-negara ini, menurut Reynolds, kemungkinan besar dimaksudkan untuk memperlambat proses hukum ICC.

"Ketika kita berbicara tentang kejahatan perang yang brutal dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza, jelas bahwa sistem hukum Israel tidak akan pernah melakukannya."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun