Islam dan Rule of Law
Hubungan antara Islam dan rule of law sering kali menjadi perdebatan yang sengit, khususnya di kalangan masyarakat Barat. Hal ini ditengarai oleh asumsi bahwa prinsip-prinsip Islam---yang berlaku di negara mayoritas Muslim---dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip masyarakat bebas, seperti kapitalisme, demokrasi konstitusional, dan rule of law.
Salah satu kritik utama terhadap konsepsi Islam dalam negara yang bermayoritas Muslim adalah timbulnya pandangan bahwa hukum Islam, atau fiqh, dianggap tidak sepenuhnya kompatibel dengan konsepsi rule of law ala Barat. Keraguan terhadap kompatibilitas antara Islam dan rule of law ini semakin kuat, atau bahkan, meningkat. Data ini jelas ditunjukkan oleh hasil survei dari PEW Research Center, di mana angka yang dijabarkan oleh lembagai ini mencerminkan bahwa banyak masyarakat Muslim yang memberikan dukungan terhadap gagasan-gagasan politik dan hukum yang dipandang oleh masyarakat Barat sebagai gagasan yang membatasi kebebasan individu dan hak asasi manusia. Meskipun banyak masyarakat Muslim yang mendukung demokrasi dan kebebasan beragama, mereka tetap memberikan dukungan yang luas untuk mengakomodasi hukum syariah dalam pemerintahan negara.Â
Namun demikian, penting untuk kita ingat, supaya kita membedakan antara ajaran Islam itu sendiri dan bagaimana Islam dipraktikkan di berbagai negara. Agama Islam, sebagaimana agama besar lainnya, mencakup berbagai macam interpretasi terhadap ajarannya.
Para ulama Islam era klasik, seperti Al-Mawardi, telah membahas struktur pemerintahan Islam yang tidak secara inheren bertentangan dengan rule of law, meskipun dalam hal perinciannya terdapat beberapa perbedaan dari definisi Barat. Selain itu, beberapa ulama Islam era modern pun meneguhkan pendapatnya yang serupa bahwa prinsip-prinsip Islam sesungguhnya dapat diselaraskan dengan rule of law jika ditafsirkan dengan benar, terutama terkait dengan nilai-nilai keadilan, akuntabilitas, dan perlindungan hak-hak individu.
Konsep rule of law, sebagaimana dipahami di masyarakat Barat, memang berkembang di dalam alam pemikiran politik dan hukum Eropa. Konsep ini memang banyak berkaitan dengan keberhasilan dari pengaruh Eropa. Namun, para ulama dan pemimpin Islam pun telah berkontribusi dalam pendiskursusan tentang pemerintahan, keadilan, dan hukum sepanjang sejarah di Eropa. Ulama Islam telah menunjukkan bahwa konsep pemerintahan berbasis hukum bukan pemikiran yang secara eksklusif hanya dimiliki oleh para pemikir Barat.
Sementara negara-negara Barat cenderung mendukung pendekatan sekuler dan liberal terhadap hukum, hukum Islam menawarkan perspektif yang berbeda, di mana hukum Islam mengamanatkan untuk tetap mencakup prinsip-prinsip keadilan dalam pemerintahan, meski tetap menjamin kebebasan. Tantangannya adalah bagaimana menyeimbangkan nilai-nilai agama dengan prinsip-prinsip hukum universal, terutama di negara-negara sekuler yang berpenduduk mayoritas Muslim---negara yang menempatkan syariah sebagai faktor penting dalam hukum yang berlaku.
Pemerintahan dan teori hukum Islam menunjukkan interaksi kompleks antara doktrin agama dan konsep modern dari rule of law. Berbeda dengan lembaga agama yang hierarkis dan antidemokrasi seperti Gereja Katolik, Islam tidak memiliki otoritas pusat yang mengeluarkan arahan otoritatif seperti ensiklik kepausan. Sebagai gantinya, konsep tatanan sosial dalam Islam adalah berasal dari berbagai sumber, khususnya Al-Qur'an, Hadis, dan pendapat para ulama dan pemikir Islam. Analisis ini bertujuan untuk mencegah potensi konflik antara prinsip-prinsip Islam dan rule of law, terutama yang berfokus pada interpretasi a la penganut puritan atau tradisionalis Islam.
Syariah, atau hukum Islam, tertanam di dalam konstitusi banyak negara mayoritas Muslim, yang sering kali dijadikan sebagai sumber utama legislasi. Ketentuan ini menyebabkan perbedaan fundamental dengan sistem hukum yang benar-benar sekuler, di mana hukum dapat diubah oleh badan legislatif sesuai dengan kepentingan elite politik-ekonomi saja.Â
Dengan melihat asal-usul dari Syariah yang ilahiah dan stabilitasnya yang menunjukkan bahwa mungkin dapat sejalan dengan kriteria Fuller untuk rule of law, seperti prinsip harus diumumkan secara publik dan generalitas.
Namun, sifat ilahiah dari Syariah menimbulkan tantangan dalam praktik.Â