Mohon tunggu...
Daffa Fadiil Shafwan Ramadhan
Daffa Fadiil Shafwan Ramadhan Mohon Tunggu... Relawan - Fresh Graduate Sarjana Hukum di UPN Veteran Jakarta

"Kepriyayian bukan duniaku. Peduli apa iblis diangkat jadi mantri cacar atau diberhentikan tanpa hormat karena kecurangan? Duniaku bukan jabatan, pangkat, gaji dan kecurangan. Duniaku bumi manusia dengan persoalannya," ungkap Pramoedya A. Toer dalam Tetralogi Buru.

Selanjutnya

Tutup

Filsafat Pilihan

Negara Hukum Formal a la Julius Stahl: Apakah Solusi atau Ancaman bagi Hak Asasi?

3 Desember 2024   19:00 Diperbarui: 3 Desember 2024   19:05 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: https://www.xn--die-bilder-kommen-zurck-wpc.com/en/dresden/perspective-terrassenufer/10.08.1917/

Negara Hukum Formal

Konsep Negara Hukum Formal merupakan negara hukum yang mendapatkan pengesahan dari rakyat. Segala tindakan yang dilakukan oleh penguasa harus disertai dengan bentuk hukum tertentu dan harus berdasarkan pada undang-undang. Negara Hukum Formal ini kerap kali disebut sebagai “negara demokratis” yang berlandaskan pada hukum.

Dengan pengaruh paham liberalisme dari pemikiran Rousseau, Frederich Julius Stahl mulai menyusun kerangka dari Negara Hukum Formal, yang terdiri atas unsur-unsur utama, berupa:

1) Adanya jaminan terhadap hak asasi manusia;
2) Penyelenggaraan kekuasaan berdasarkan prinsip trias politica atau pemisahan kekuasaan;
3) Pemerintahan harus didasarkan pada undang-undang; dan
4) Harus terdapat peradilan administrasi (tata usaha negara).

Dengan mengamati unsur-unsur utama di atas, Stahl menghendaki bahwa tujuan dari Negara Hukum Formal adalah untuk melindungi hak asasi warga negaranya melalui pembatasan dan pengawasan terhadap gerak langkah dan kekuasaan negara dengan undang-undang (hukum). Melalui pengarusutamaan pada aspek formalnya, maka hak asasi manusia dan kebebasan individu dapat terlindungi secara formal. Hasilnya pun akan membawa kepada persamaan dalam aspek hukum dan politik.

Konsep Stahl tersebut merupakan penyempurnaan dari konsep Negara Hukum Liberal. Karya ilmiah karya Stahl yang cukup terkenal berjudul Philosophie des Rechts.

Yang berbeda dengan konsep Kant adalah konsep pemikiran dari Robert von Mohl.  Dalam karya ilmiahnya bertajuk Polizei Wissenschaftslehre, dikemukakan bahwa negara hukum adalah negara yang segala halnya diperintah oleh hukum. Menurut Mohl, kekeliruan Kant terletak pada fokusnya yang hanya tertuju pada aspek formalnya saja, tanpa memperhatikan dengan saksama terkait siapa pembentuk hukum itu. Persoalannya adalah: 

Apakah negara totaliter dapat disebut sebagai negara hukum?

Bukankah negara totalitarianisme juga berlangsung dengan didasarkan pada hukum, meski hukum tersebut dibentuk atau disusun oleh diktator atau tiran yang berkuasa di negara tersebut?

Mohl juga menegaskan bahwa kelemahan Kant terletak pula pada dampak yang diakibatkan oleh pemikirannya. Pertama, dapat berdampak pada hukum yang membatasi kesewenang-wenangan kekuasaan raja, dan itu baik bagi rakyat. Namun, yang kedua, berdampak pada pemberangusan kebebasan individu dan hak asasi warga negara yang dilakukan oleh negara, sehingga dapat merugikan rakyat dan menguntungkan penguasa.

Mengapa hal itu bisa terjadi? Sebab hukum yang dibuat oleh penguasa, bisa saja menjadi senjata bagi mereka untuk membatasi hak-hak dan kebebasan yang melekat pada tiap-tiap warga negara. Oleh karena itu, menurut Mohl, jika kita menggunakan pemikiran Kant untuk mengklasifikasikan Negara Hukum Formal, kita dapat mengklasifikasikan Korea Utara sebagai Negara Hukum Formal, sebab negaranya berjalan atas konstitusi atau hukum/undang-undang yang disusun oleh diktator atau pendahulunya.

Dasar-Dasar Filosofi Hukum Stahl

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun