Mohon tunggu...
Daffa Athariq Fahrezy
Daffa Athariq Fahrezy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya orang biasa yang ingin menuliskan pikiran saya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hubungan Pancasila dengan Konstitusi

10 Januari 2024   15:19 Diperbarui: 10 Januari 2024   17:23 303
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia merupakan negara yang menganut paham konstitusi. Sesuai yang dimuat dalam Undang Undang Dasar Tahun 1945 pasal 1 ayat 2 yang menyebutkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar. Pengertian konstitusi sendiri adalah seperangkat peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang bertujuan membangun kewajiban-kewajiban, kekuasaan-kekuasaan, dan fungsi-fungsi dari pembagian institusi pemerintahan, meregulasi hubungan mereka dan mendefinisikan hubungan antara negara dan warga negara. Jadi konstitusi sendiri dapat kita pahami sebagai seperangkat dokumen yang berisikan aturan-aturan dasar untuk menyelenggarakan sebuah negara.

Kita sudah bisa memahami uraian tentang pengertian kontitusi secara sederhana, konstitusi sendiri dapat dipahami sebagai hukum dasar yang dapat dijadikan sebuah pedoman dalam menjalankan pelaksanaan pemerintahan negara. Selanjutnya, kita akan membahas pengertian konstitusi menurut para ahli.

Pengertian konstitusi menurut C.F. Strong  Konstitusi merupakan suatu Kumpulan asas-asas mengenai kekuasaan pemerintahan hak-hak yang diperintah dan hubungan antara keduanya. Kemudian menurut Lord James Bryce Konstitusi merupakan suatu kerangka negara yang diorganisasikan melalui dan dengan hukum yang menetapkan Lembaga-lembaga yang tetap dengan mengakui fungsi-fungdi dan hak-haknya. Sedangkan menurut L.J. Van Apeldoor konstitusi merupakan sebuah hukum dasar yang mencakup Undang-Undang Dasar seperti hukum dasar tertulis hingga hukum dasar yang tidak tertulis atau biasa disebut dengan konvensi. Dan yang terakhir konstitusi menurut Meriam Budiarjo Konstitusi adalah sebuah piagam yang memuat pernyataan tentang cita-cita suatu bangsa dan sebagai dasar organisasi suatu bangsa.

Sejarah munculnya konstitusi berawal dari paham Thomas Hobbes dalam bukunya Leviatan menyebutkan adanya kontrak sosial yang mengimplementasikan pengalihan kedaulatan kepada primus inter pares yang bekuasa decara mutlak(absolut). Primus inter pares adalah orang terpenting di antara kumpulan orang orang terpenting lainnya yang derajatnya sama. Hal ini terjadi di masa Kerajaan Prancis yang di pimpin oleh Raja Louis XIV yang dinobatkan menjadi raja pada 14 Mei 1643 di usia 5 tahun. Ia memerintah Perancis selama 72 tahun, masa terlama monarki di Perancis dan di Eropa. Louis XIV berkuasa dengan sewenang-wenang, hal itu menimbulkan penderitaan pada rakyat. Hal ini bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila terutama sila ke-4. Kekuasaan Louis XVI  berakhir pada revolusi 10 Agustus. Louis XIV dihukum dengan guillotine untuk dakwaan pengkhianatan pada 21 Januari 1793. Semenjak itu ada gagasan yang disebut konstituante yang mengandung arti penguasa harus di batasi kekuasaannya.

Tujuan konstitusi sendiri yaitu untuk membatasi kekuasaan penyelenggaraan negara dan untuk menjamin hak-hak dasar warga negara. konstitusi juga diperlukan untuk membagi kekuasaan dalam negara.

Dinamika konstitusi di Indonesia sendiri berawal dari UUD Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949. Kemudian mengalami perubahan menjadi Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) atas kesepakatan antara negara Indonesia dengan Belanda pada Konferensi Meja Bundar (KMB), konstitusi RIS berlaku pada tanggal 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950. Konstitusi di Indonesia pun mangalami perubahan menjadi  Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 dikarenakan RIS dibubarkan disebabkan adanya demo besar-besaran dari rakyat yang menuntut kembalinya Indonesia menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Konstitusi tersebut dinamakan "sementara", karena hanya bersifat sementara. Lalu konstitusi di Indonesia kembali menggunakan UUD 1945 karena Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang berisi memberlakukan kembali Undang-Undang Dasar tahun 1945. Hal ini dikarenakan adanya kegagalan oleh Badan Konstituante dalam menetapkan UUD baru sebagai pengganti dari UUD Sementara atau UUDS di tahun 1950. Sehingga sejak 5 Juli 1959, UUD 1945 kembali berlaku hingga sekarang.

Nilai-nilai Pancasila yang dijabarkan dalam konstitusi salah satunya memuat tentang pembatasan kukuasaan agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dalam berkuasa, sehingga dinamika konstitusi di Indonesia pernah mengalami perubahan beberapa kali. Sehingga pada amandemen pertama pada pasal 7 UUD 1945 sesudah amandemen. Masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden hanya bisa dipegang selama 2 (dua) periode berturut-turut oleh seorang presiden yang sama. Hal ini diatur dalam Pasal 7A, 7B, dan 7C setelah amandemen Pasal 7 UUD 1945 pada Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tanggal 14-21 Oktober 1999. Sehingga di amandemennya pasal tersebut membatasi kekuasaan agar tidak terjadi kesewenangan kekuasaan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun