Mohon tunggu...
Daffa Annafi
Daffa Annafi Mohon Tunggu... Lainnya - -.-

-.-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aplikasi Akad Kafalah dan Akad Hiwalah

7 Juni 2021   23:30 Diperbarui: 7 Juni 2021   23:30 664
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Di Indonesia, tentu tidak asing dengan istilah akad kafalah dan juga hiwalah. Apalagi di lingkungan perbankan yang seharusnya mengenalnya. Dimana pada dasarnya kafalah menurut bahasa adalah al dhaman yang berarti jaminan, hamalah yang berarti beban dan zamaah yang berarti tanggungan.

Sedangkan hawalah menurut bahasa adalah mengalihkan atau memindahkan. Kafalah menurut istilah adalah menggabungkan dua beban atau tanggungan dalam permintaan dan hutang. Sedangkan hiwalah menurut istilah adalah pengalihan penagihan hutang dari orang yang berhutang kepada orang yang menanggung hutang.

Untuk penerapannya sendiri, kafalah ada 3 yaitu yang pertama adalah Kafalah Bin Nafs, dimana seorang nasabah mendapat pembiayaan dengan jaminan nama baik atau ketokohan seseorang atau pemuka masyarakat. Walaupun bank secara fisik tidak memegang barang apapun, akan tetapi bank berharap bahwasannya tokoh tersebut dapat mengusahakan pembayaran ketika nasabah yang dibiayai mengalami kesulitan. Kedua adalah Kafalah Bi At Taslim, dimana jenis pemberian jaminan ini dapat dilaksanakan oleh bank hanya untuk kepentingan nasabahnya dalam bentuk kerjasama dengan Leasing Company atau biasa disebut dengan perusahaan penyewa. Jaminannya berupa deposito atau tabungan yang bisa saja membebankan uang jasa atau fee kepada nasabahnya. Ketiga adalah Kafalah Al Munjazah, dimana pemberian jaminan ini dalam bentuk jaminan prestasi yang familiar didunia perbankan dan hal ini juga sesuai dengan bentuk akad.

Untuk penerapan hiwalah sendiri ada 3 yaitu yang pertama adalah factoring, dimana para nasabah yang memiliki piutang kepada pihak ketiga yang memindahkan piutang tersebut pada bank, selanjutnya bank membayar piutang tersebut dan bank menagih pada pihak ketiga tersebut. Yang kedua adalah Post Dated Check, dimana bank bertindak sebagai juru tagih yang mana tanpa membayarkan dulu piutang tersebut. Yang ketiga adalah Bill Discounting, dimana nasabah diwajibkan membayar fee, yang mana fee tersebut tidak ada di kontrak.

Demikian penjelasan pengaplikasian akad kafalah dan hiwalah. Mungkin ada kesalahan penulisan mohon dimaklumi. Semoga bermanfaat

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun