Mohon tunggu...
Politik

Kereta Cepat, untuk Siapa?

21 September 2016   10:40 Diperbarui: 21 September 2016   12:25 799
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pembangunan infrastruktur merupakan salah satu fokus presiden Jokowi-JK dalam masa kepemimpinannya.Tersurat dalam NAWACITA poin ke empat “Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah desa dalam kerangka negara kesatuan.”Pembangunan yang bertujuan untuk meningkatkan dan memperkuat daerah-daerah di Indonesia dalam rangka membangun keselaran pembangunan kesejahteraan Negara Kesatuan Republik Indonesia ini menjadi fokus yang menjadi target pemerintah sekarang dalam jangka lima tahun kedepan.

Tepat pada tanggal 16 Oktober 2015, pemerintah diwakili Staf Khusus Menteri BUMN Sahala Lumban Gaol dan Chairman of Board China Railway International Co.Ltd Yang Zhongmin meresmikan rencana salah satu pembangunan megaproyek kereta cepat (High Speed Railway /HSR) Jakarta-Bandung.Rencana pembangunan HSR ini akan dilakukan awal 2016 dan selesai pada triwulan 1-2019.Sebuah anak usaha patungan dibentuk dengan nama PT Kereta Cepat Indonesia China unutuk menyelesaikan proyek dengan nilai US$ 5,13 Miliar ini.

Kereta cepat (High Speed Railway/HSR) Jakarta-Bandung ini berkecepatan 250 sampai 300 (km) per jam dengan jarak tempuh Jakarta-Bandung 142,3 kilometer (km) dan estimasi waktu tempuh 30 menit.Jarak yang membentang sepanjang 142 km antara Jakarta dan Bandung ini melalui beberapa kota antara lain Jakarta, Bekasi, Cikarang, Karawang, Walini, dan Bandung. Lahan yang akan digunakan untuk pembangunan kereta cepat adalah dengan memanfaatkan sisi kiri ataupun sisi kanan Ruang Milik Jalan (Rumija) Tol Jakarta-Cikampek, Tol Cipularang, Tol Padaleunyi, lahan PTPN VIII, kawasan hutan produksi dan lahan milik masyarakat.Upaya sosialisasi telah dilakukan oleh pemerintah antara lain dengan pengumuman di Harian Terbit dan Pikiran Rakyat edisi Sabtu, 12 Desember 2015. Selain itu dilaksanakan Konsultasi Publik untuk Kota Jakarta Timur dan Kota Bekasi di Jakarta, pada 21 Desember 2015; untuk Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat di Bandung, 22 Desember 2015 dan untuk Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang dan Kabupaten Purwakarta di Cikarang, 23 Desember 2015.Akhirnya pada tanggal 21 Januari 2016, Groundbreaking proyek diresmikan Presiden Republik Indonesi, Joko Widodo.

Pembangunan Infrastruktur Transportasi Publik

Pembangunan kereta cepat diyakini oleh Jokowi merupakan salah satu bentuk percepatan negara yang efisien, negara yang mempunyai kecepatan dalam memutuskan, dan kecepatan dalam membangun guna menjadi negara pemenang persaingan antar negara.Kereta cepat juga merupakan bentuk solusi mengatasi kemacetan yang ada di kota-kota besar dalam hal ini sebagai bentuk pergeseran dari transportasi pribadi ke transportasi public.

Prioritas pembangunan pada tahun 2016 memperkenalkan konsep Indonesia-sentris dimana pembangunan tidak berkonsentarasi hanya di pulau jawa melainkan di seluruh Indonesia, terutama di luar pulau jawa.Kembali ke masalah kereta cepat, jika melihat dari metode transportasi public yang ada sekarang ini khususnya Jakarta-Bandung apakah relevan pembangunan kereta cepat ini menjadi suatu yang urgent mengingat bahwa dalam penggunaan APBN akan dititik beratkan pada pembangunan infrastruktur di luar Jawa.Memang pembangunan kereta cepat tidak menggunakan biaya APBN melainkan dari modal asing dimana 75% dari China dan sisanya merupakan patungan dari BUMN dan China.Pembangunan infrastruktur di Jawa sudah saling timpang tindih contohnya untuk Jakarta-Bandung, transportasi public sudah berbagai macam jenisnya.Kereta api, jalan tol, pesawat, dan jalan konvensional. Proyek kereta cepat ini tidak sejalan dengan program pemerataan infrastruktur yang diusung pemerintah, lantaran mega proyek yang bekerja sama dengan China itu menjadi bukti pembangunan kembali hanya berpusat di pulau Jawa.Padahal ada sejumlah insfrastruktur yang pembangunannya lebih mendesak untuk didahulukan, seperti proyek perbaikan jalan di Papua, proyek jalan Trans Sulawesi, atau jalan Trans Kalimantan atau bahkan tol laut yang memang sedang digadang-gadang Jokowi sebagai penggerak roda perekonomian yang efisien dan merata.

Dampak Sosial, Ekonomi, dan Lingkungan

Kereta cepat Jakarta-Bandung akan melintasi jalur sejauh 142,3 kilometer. Di sepanjang jalur itu, terdapat sekitar 2.500 bangunan, baik bangunan perumahan maupun non permukiman. Juga sekitar 800 hektare (ha) lahan hutan, kebun, sawah dan ladang. Karena itulah diperlukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).Amdal adalah kajian mengenai dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, karena suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan. Dokumen Amdal digunakan sebagai bahan pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia.

Proyek kereta cepat Jakarta-Bandung mendapat sorotan. Menurut Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat,  Amdal proyek ini mengundang banyak pertanyaan. Misalnya soal antisipasi dampak terhadap lingkungan yang terlewati. Tanpa Amdal yang andal, Walhi menilai proyek kereta cepat ini akan mengancam hilangnya ruang kelola masyarakat, seperti sawah, kebun dan permukiman.Sungai-sungai yang akan dilalui jalur kereta juga rentan tercemar dan rusak.Proyek itu juga dinilai akan menambah beban bagi daya dukung lingkungan di Jawa Barat, khususnya bagi cekungan Bandung. Salah satu sebabnya, alih fungsi lahan sebagai dampak turunan dari proyek tersebut.Misalnya tumbuhnya permukiman elite, apartemen mewah, dan kawasan industri.Dampak dari proyek ini bukan hanya masalah lingkungan.Ada sekitar 800 hektar lahan hutan, kebun, sawah dan ladang yang kemudian akan beralih fungsi dan ada 972 Kepala Keluarga yang akan tergusur.Dua hal ini bias berakibat pada hilangnya mata pencahrian dan tempat tinggal warga.

Izin pembuatan amdal proyek ini pun tergolong sangat cepat. Kerangka acuan penelitian dikeluarkan 11 Januari 2016, namun dokumen Amdal yang diajukan PT Kereta Cepat Indonesia-Cina (KCIC) sudah dinyatakan lengkap dan masuk ke Kementerian LHK pada 13 Januari 2016. Rapat teknis Amdal dilakukan sejak 18 Januari, kemudian rapat komisi Amdal keesokan harinya. Pada 20 Januari, izin Amdal terbit.Proses ini terkesan terburu-buru untuk mengejar peresmian groundbreakingproyek kereta cepat yang dilakukan 21 Januari 2016.Padahal sejatinya izin amdal dilakukan secara bertahap dan memperhatikan segala aspek bukan hanya masalah teknis.Izin dari amdal ini melibatkan seluruh instansi terkait, para ahli dan masyarakat yang terkena dampak dari proyek.

Kesimpulan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun