Mohon tunggu...
Daffa Nur Hikmah
Daffa Nur Hikmah Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Fotografer

Saya merupakan fotografer yang memiliki hasrat mendalam dalam dunia Fotografi dan Penulisan. dalam perjalanan hidup saya, tidak hanya berkembang sebagai seniman visual, tetapi juga sebagai individu yang terhubung dengan nilai-nilai spiritualitas

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Cash Waqf Linked Sukuk Inovasi Wakaf Masa Kini

18 September 2024   15:59 Diperbarui: 18 September 2024   16:03 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

"Cash Waqf Linked Sukuk" merupakan salah satu bentuk investasi sosial di Indonesia dimana wakaf uang yang dikumpulkan oleh Badan Wakaf Indonesia. Wakaf Uang (Cash Wakaf/Wagf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.

Hukum wakaf merupakan amalan sunnah yang sangat dianjurkan dalam Islam, karena wakaf dianggap sebagai amal yang mengalir bahkan setelah pemberinya meninggal dunia. Dalil-dalil yang mendasari keputusan ibadah wakaf berasal dari AlQur'an dan As-Sunnah, diantaranya yaitu, Q.S Al-Hajj ayat 77, Q.S Ali Imran ayat 92, Q.S Al-Baqarah ayat 261, dan lain-lain.

Cash Wakaf Linked Sukuk (CWLS) berbentuk investasi sosial di Indonesia dimana wakaf uang yang dikumpulkan oleh Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) akan dikelola dan ditempatkan pada instrumen Sukuk Negara atau SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) yang diterbitkan oleh Kementrian Keuangan (Kemenkeu) dengan jangka waktu 5 tahun.

Keunikan program Cash Wakaf Linked Sukuk adalah penyetor wakaf atau wakif bisa perorangan atau komunitas atau lembaga dapat berwakaf secara temporer dengan minimal nominal Rp 3 juta dan minimum jangka waktu 5 tahun. Masyarakat tidak perlu khawatir, sebab program ini melibatkan 5 stakeholders, yaitu Bank Indonesia sebagai fasilitator sorta Bank Wakaf Indonesia (BWI) sebagai nazhir yang Mengelola CWLS. Selanjutnya, Kementerian Keuangan berperan sebagai pengelola dana di sektor riil.

Karena wakaf bersifat lebih dinamis dibandingkan dengan zakat, maka wakaf menjadi arah perubahan dan pengembangan yang lebih produktif yang tidak hanya ditujukan pada harta tidak bergerak seperti tanah, tetapi juga harta lancar seperti uang atau yang sekarang dikenal dengan nama wakaf uang. Wakaf uang ini menjadi angin segar bagi dunia wakaf Indonesia mengingat besarnya potensi yang dimiliki Indonesia dan wakaf uang sebagai alat pembangunan dan pemerataan kesejahteraan ekonomi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun