Mohon tunggu...
DAFFA FAADILLAH
DAFFA FAADILLAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa semester 5 Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

SEMERBAK VOL 0.1 TAHUN 2024 : Sosialisasi Dan Edukasi Merek Bersertifikat Sebagai Bentuk Perlindungan Usaha Di Era Globalisasi

18 Desember 2024   20:00 Diperbarui: 18 Desember 2024   18:51 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Kelompok 1 HAKI

Mahasiswa Program Pertukaran Mandiri Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta dari Universitas Negeri Semarang telah melaksanakan sosialisasi dan pengabdian masyarakat yang berbentuk penguatan hak terhadap kekayaan intelektual dilingkungan sekitar tepatnya di Sekaran, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Acara ini dilaksanakan untuk membantu menumbuhkan kesadaran masyarakat dan UMKM yang membutuhkan mengenai pendaftaran karya ciptaan ataupun merek yang telah ada namun belum terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Dalam melaksanakan acara sosialiasi, kelompok 1 kelas 03 mengambil judul acara pelaksanaan yaitu "SEMERBAK (Sosialisasi Edukasi Merek Bersertifikat)" yang sukses diselenggarakan di Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang pada hari Minggu, 1 Desember 2024 dengan dihadiri para tamu undangan, pemilik UMKM, dan wadah kewirausahaan yang dimiliki oleh Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang Acara dimulai pada pukul 11.00 WIB dibuka meriah oleh Master Of Ceremony Adinda Aulia Rohma Gafar dan sambutan dari Ketua Pelaksana yakni Nurul Iqrain Damarani, Dan Sambutan Hangat oleh Rikki Jitu Sahputra sebagai Pembicara Utama di Ruang kelas K.1 216 Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang.

Dalam penyampaian materi sosialisasi acara dibagi menjadi 3 sesi yakni sesi pertama penjelasan mengenai merek, urgensi, manfaat serta dasar hukum merek yang diisi oleh Nurul Iqrain Damarani selaku ketua pelaksana. Sesi berikutnya pembahasan mengenai langkah -- langkah atau cara pendaftaran merek di laman djki.co.id yang dipaparkan oleh anggota kelompok yaitu Safira Putri Zakia dan Rizka Afi Aryana.

Pemaparan terakhir dilanjut oleh Pembicara kita yakni Rikki Jitu Saputra selaku owner dari usaha Brand parfum "Lee Classy Id" yang telah mendaftarkan merek usaha parfumnya dari hasil kerjasama dengan tim kelompok 01 kelas 03. Acara ini juga menyediakan Pre-Test dan Post-Test sebagai quiz pemahaman seputar merek pada saat sebelum sosialisasi dilaksanakan dan setelah sosialisasi dilaksanakan, Pada saat sesi akhir tim kelompok juga memberikan reward untuk peraih tiga teratas dari responden quiz yang memiliki pemahaman yang baik dari pemaparan yang telah diberikan.

SEMERBAK Vol. 0.1 Tahun 2024 bukan hanya hanya sekedar sosialisasi dan edukasi terkait pentingnya pendaftaran merek bagi UMKM di Semarang tetapi juga memberikan kesadaran akan manfaat dari hak eksklusif merek tersebut. Dalam sosialisasi tersebut, kami mengundang salah satu UMKM Parfume yang kami bantu daftarkan merek dagangnya untuk memberikan ulasan kepada tamu undangan. Berdasarkan ulasan yang telah pemilik usaha UMKM berikan pendaftaran merek tersebut mempunyai impact yang cukup besar bagi keberlanjutan usahanya. Pemilik usaha UMKM lebih sadar dan untuk menghadapi derasnya arus persaingan di dunia bisnis khususnya dengan produk yang serupa, serta mendapatkan perlindungan hukum yang pasti bagi identitas usahanya. Oleh karena itu tim kelompok berharap para hadirin dan tamu undangan yang memiliki usaha atau akan menjalankan usaha juga memiliki kesadaran akan pentingnya perlindungan terhadap merek dagang mereka. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun