Mohon tunggu...
DAFFA FAADILLAH
DAFFA FAADILLAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa semester 5 Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Evaluasi Efektivitas Regulasi Legal Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank di Indonesia

4 November 2024   09:56 Diperbarui: 4 November 2024   09:57 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas regulasi legal terkait merger, konsolidasi, dan akuisisi bank di Indonesia dalam rangka menciptakan stabilitas dan efisiensi sektor perbankan nasional. Perbankan merupakan salah satu pilar utama dalam sistem keuangan yang memainkan peran penting dalam menjaga stabilitas ekonomi. Oleh karena itu, regulasi terkait restrukturisasi seperti merger, konsolidasi, dan akuisisi di sektor perbankan harus dapat diimplementasikan secara efektif untuk mendorong penguatan struktur permodalan, meningkatkan efisiensi operasional, dan memastikan keberlanjutan pertumbuhan perbankan yang sehat. Penelitian ini menganalisis regulasi yang dikeluarkan oleh otoritas terkait seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta dampaknya terhadap kegiatan merger, konsolidasi, dan akuisisi dalam beberapa tahun terakhir. Penelitian ini menyimpulkan bahwa peningkatan efektivitas regulasi dapat dicapai dengan penyederhanaan prosedur, peningkatan transparansi, dan penguatan mekanisme pengawasan serta penegakan hukum. Reformasi regulasi yang berfokus pada integrasi kebijakan dengan praktik internasional juga diperlukan untuk meningkatkan daya saing perbankan Indonesia di kancah global. Temuan ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pembuat kebijakan dalam memperbaiki regulasi di sektor perbankan guna mencapai sistem keuangan yang lebih stabil dan berdaya saing tinggi.

Kata Kunci: Reformasi Regulasi, Merger, Konsolidasi, Perbankan dan Akuisisi Bank.

Abstrak

This research aims to evaluate the effectiveness of legal regulations related to bank mergers, consolidations and acquisitions in Indonesia in order to create stability and efficiency in the national banking sector. Banking is one of the main pillars in the financial system which plays an important role in maintaining economic stability. Therefore, regulations related to restructuring such as mergers, consolidations and acquisitions in the banking sector must be implemented effectively to encourage strengthening of the capital structure, increase operational efficiency and ensure continued healthy banking growth. This research analyzes regulations issued by relevant authorities such as Bank Indonesia, the Financial Services Authority (OJK), and the Ministry of Law and Human Rights, as well as their impact on merger, consolidation and acquisition activities in recent years. This research concludes that increasing regulatory effectiveness can be achieved by simplifying procedures, increasing transparency, and strengthening monitoring and law enforcement mechanisms. Regulatory reform that focuses on integrating policies with international practices is also needed to increase the competitiveness of Indonesian banking in the global arena. It is hoped that these findings can be used as consideration for policy makers in improving regulations in the banking sector in order to achieve a more stable and highly competitive financial system.

Keywords: Merger, Consolidation, Banking, Acquitions Banking, and Regulatory reform.

Pasal 1 angka 9 UU Perseroan Terbatas jo. Pasal 109 angka 1 UU Cipta Kerja mendefinisikan merger atau penggabungan sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.

Pasal 1 angka 11 UU Perseroan Terbatas Jo. Pasal 109 angka 1 UU Cipta Kerja mendefinisikan akuisisi atau pengambilalihan sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut.

Pasal 1 angka 10 UU Perseroan Terbatas jo. Pasal 109 angka 1 UU Cipta Kerja mendefinisikan konsolidasi atau peleburan sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu perseroan baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum. Secara sederhana, konsolidasi dapat diartikan sebagai penggabungan dua perseroan atau lebih dengan cara mendirikan usaha baru dan membubarkan usaha lama.

Contoh-Contoh

MERGER BANK: Bank Mandiri (1999) Merger 4 bank pemerintah: Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank Ekspor Impor Indonesia, dan Bank Pembangunan Indonesia. Bank CIMB Niaga (2008) Merger antara Bank Niaga dan Bank Lippo menjadi Bank CIMB Niaga. Bank Permata (2002) Merger antara Bank Bali, Bank Universal, Bank Prima Express, Bank Artamedia, dan Bank Patriot.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun