Mohon tunggu...
Daffa
Daffa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Komunikasi

Pewarta

Selanjutnya

Tutup

Politik

Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka Terima Surat Tugas Bacaleg PPP

8 Juni 2023   10:35 Diperbarui: 8 Juni 2023   10:43 278
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mayjen TNI Andi Sumangerukka (Dok Istimewa)

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyerahkan surat tugas bakal anggota calon legislatif (bacaleg) secara simbolis kepada 17 tokoh yang akan maju sebagai bacaleg PPP pada pemilu 2024 mendatang.

Penyerahan surat tugas ini diserahkan langsung oleh Plt Ketua Umum PPP Mardiono kepada 17 tokoh bacaleg PPP di Kantor DPP PPP, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (7/6/2023).

"Secara simbolis dan kita sampaikan surat tugas ini, agar para calon-calon ini bisa memulai jejak politiknya, termasuk melakukan sosialisasi, termasuk program-program kerjanya, dan termasuk mensosialisasikan kebijakan-kebijakan partai," ujar Mardiono kepada wartawan.


Pada kesempatan yang sama, salah satu tokoh bacaleg PPP Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka mengaku siap mensosialisasikan dan memenangkan PPP di wilayah Sulawesi Tenggara.

"Saya menerima mandat sebagai bacaleg. Surat tugas itu tujuannya bagaimana kita mensosialisasikan program dan mensosialisasikan caleg-caleg yang ada di wilayah, wilayah saya Sulawesi Tenggara," kata Andi.

"Harapan saya satu, bagaimana membesarkan PPP sesuai dengan (tema) satu tujuan menjemput kemenangan. Nah itu tujuan saya, bagaimana memenangkan PPP di dapil Sulawesi Tenggara. Kedua bagaimana memenangkan caleg-caleg yang lain di 17 kabupaten/kota harus menang," imbuhnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun