Mohon tunggu...
Daffa
Daffa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Komunikasi

Pewarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

NCW Soroti Pengembalian Deputi Penindakan dan Dirlidik KPK ke Polri

15 Februari 2023   15:59 Diperbarui: 15 Februari 2023   23:10 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Nasional Coruption Watch (NCW) Menyoroti Pengembalian Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan KPK ke Korps Bhayangkara. Hal ini disampaikan NCW pada Konfrensi Pers yang digelar di Kantor DPP NCW, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

NCW menilai pengembalian Dua Perwira Tinggi Polri tersebut merupakan tindakan pengkebirian terhadap KPK tanpa dasar yang jelas. NCW juga mengusulkan agar Presiden Joko Widodo memerintahkan KPK untuk segera melakukan reformasi secara menyeluruh dan berkesinambungan ditubuh KPK.

Ketua Umum NCW Hanifa Sutrisna mengatakan, KPK tidak bisa memulangkan Irjen Pol Kartoyo selaku Deputi Penindakan dan Eksekusi, Brigjen Pol Endar Priantoro selaku Direktur Penyelidikan ke Polri melalui surat rekomendasi Ketua KPK Firli Bahuri untuk promosi jabatan.

"Pengembalian pegawai KPK ke instansi hanya bisa dilakukan jika terjadi pelanggaran kode etik atau masa penugasannya telah selesai. Jika ini adalah permintaan dari Ketua KPK kepada Polri, artinya KPK sendiri tidak bisa memberhentikan mereka," ujar Ketum NCW

Dalam perkara ini Hanifa juga meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar Ketua KPK Firli Bahuri menarik surat rekomendasi atas pemulangan Karyoto dan Endar Priantoro ke Instansi Korps Bhayangkara.

"Mengingat loyalitas pegawai KPK itu bukan kepada pribadi pimpinan, melainkan loyalitas itu kepada sistem. Mereka harus menolak perintah pimpinan yang bertentangan dengan SOP, peraturan perundang-undangan, maupun kode etik," jelasnya.

"Kami pun berharap dari NCW, Kapolri menolak upaya dari Ketua KPK untuk mengembalikan dua perwira tinggi yang kami rasa memiliki prestasi," tambah Hanifa.

Menurut Hanifa, KPK bisa saja mengembalikan personil ke Polri. Tetapi, alangkah baiknya dijelaskan secara terbuka kepada publik agar tidak ada persepsi negatif di mata publik. 

“Institusi KPK secara organisasi bisa saja mengembalikan personil yang sifatnya penugasan atau perbantuan, terlebih jika ada permintaan Institusi Polri dalam tujuan promosi atau pembinaan karier personil. Namun, alangkah baiknya dijelaskan secara terbuka kepada publik, sehingga tidak ada persepsi negatif dari publik bahwa adanya intervensi Pimpinan KPK terhadap kasus tertentu”, ujar Hanifa menutup pembicaraan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun