Mohon tunggu...
Daffa Rasendriya Hersaputra
Daffa Rasendriya Hersaputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya adalah seorang Taruna di POLITKENIK ILMU PEMASYARAKATAN yang tertarik dengan teknologi serta sistem hukum yang berhubungan dengan pemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Hukum adat Indonesia di Masa Pra-1945

17 Juni 2024   16:44 Diperbarui: 17 Juni 2024   16:54 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dengan berakhirnya pepmrintahan Belanda yang digantikan oleh Iggris ditandai dengan diangkatnya Raffles menjadi Gubernur Jenderal, diberikanlah keleluasaan terhadapa berlakunya kebijakan hukum adat dalam system hukum dan pengadilan pada umumnya, namun diberikan Batasan berupa tidak bertentangan dengan universal and acknowledged principles of natural justice. Namun Raffles kurang memahami secara mendalam mengenai hukum adat, menurutnya hukum adat belum sederajat dengan hukum eropa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun