Mohon tunggu...
Daffa Rasendriya Hersaputra
Daffa Rasendriya Hersaputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya adalah seorang Taruna di POLITKENIK ILMU PEMASYARAKATAN yang tertarik dengan teknologi serta sistem hukum yang berhubungan dengan pemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Hukum adat Indonesia di Masa Pra-1945

17 Juni 2024   16:44 Diperbarui: 17 Juni 2024   16:54 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum adat adalah peraturan yang dilakukan secara turun temurun dan menjadi sebuah kebiasaan di suatu daerah tertentu. Sebenarnya di Indonesia tidak diberikan Batasan yang jelas antara adat dan hukum adat. Hanya dinyatakan bahwa adat dan hukum adat mengacu kepada konspep kebiasaan yang berlaku pada Masyarakat. Kebiasaan yang dimaksud ialah, kebiasaan normatif yang telah terwujud dalam bentuk aturan tingkah laku yang berlaku dan dipertahankan Masyarakat. Hukum adat sudah berkembang dari zaman sebelum masa kemerdekaan,. Dalam tulisan say aini, saya akan menjelaskan mengenai hukum adat di masa sebelum tahun 1945.

Hukum adat zaman PROTO MALAIO

Zaman proto malaio atau biasa disebut zaman melayu tua sudah mulai memiliki hukum adat, menurut Muh. Yamin, di kalangan Masyarakat melayu tua sudah mulai mengenal zat kesaktian yang memiliki sifat :

  • Benda kesaktian
  • Paduan kesaktian
  • Sari kesaktian
  • Sang hyang kesaktian
  • Pengantara kesaktian

Segala sesuatu bersumber kepada kepercayaan animism yang berasal dari fetisime, yang menganggap bahwa segala yang ada di alam semesta memiliki jiwa yang bisa melebihi kekuatan jiwa manusia itu sendiri, dan spiritisme yang menganggap bahwa roh leluhur selalu ada dan berada di sekitar kita sehingga harus di puja dan diberika penghormatan.

Hukum adat di Zaman Kerajaan Besar Nusantara

Yang mengawali perkemabangan hukum adata pada masa Kerajaan di Indonesia ialah kerjaan Sriwijaya yang hidup selama 3 abad, di wilayah kota raja agama yang paling berpengaruh ialah agama hindu dan budha yang berkembang dengan maksimal.

Di daerah pedalaman masih bertahan hukum adat tradisional yang masih bercampur dengan ketentuan keagamaan, kebudayaan, pemerintahan, pertanian, dan lainnya dalam bentuk prasasti.

Berkembangnya sriwijaya sampai runtuhnya sriwijaya semua di abadikan dalam bentuk prasasti -- prasasti yang berlanjut sampai berkembangnya kerjaan besar yang lain seperti mataram yang di perintah oleh raja Airlangga, jatuh bangun dalam pemerintahan genereasi Kertanegara dan Jayakatwang, munculnya pemerintahan Hayam Wuruk dan Gajah Madasampai masuknya penjajah asing di tanah Nusantara yang sangat berpengaruh terhadap tataran politik perundang-undangan.

Hukum adat di Zaman Penjajahan

Diawali dengan Belanda yang tidak bisa memperoleh rempah-rempah yang disebabkan oleh portugis yang menduduki spanyol, maka Belanda berkelana menuju Nusantara untuk mulanya melakukan perdagangan, yang berlanjut menjadi monopoli melalui organisasi VOC (Vereenigde Oost-Indische Compagnie) , terjadinya perang antara Inggris dan Belanda mengakibatkan runtuhnya VOC dan pencabutan hak Octroi, maka diangkatlah Gubernur Jenderal Mr. Herman Willem Daendels oleh pemerintah pusat Belanda.

Menurut Daendels penghukuman menurut Hukum Adat memiliki berbagai kekurangan, maka dari itu ia mengubah system penghukuman terhadap Masyarakat adat dengan system hukum pidana eropa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun