Apa itu KKN? Mungkin kalian pernah mendengar istilah KKN. Yang ada dibenak kalian pasti KKN itu adalah Korupsi, Kolusi , dan Nepotisme. Namun dalam hal ini KKN yang dimaksud adalah Kuliah Kerja Nyata . Kuliah Kerja Nyata adalah suatu kegiatan yang dilakukan mahasiswa yang mendekati akhir semester. Kegiatan tersebut merupakan syarat kelulusan. Kegiatan KKn merupakan bentuk dari penerapan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
 Nah Disini, Universitas Pendidikan Indonesia mengadakan program KKN tersebut. Mahasiswa dibagi kedalam beberapa kelompok dan kemudian disebar ke berbagai daerah untuk  melaksanakan program mereka sesuai dengan tema kelompok masing-masing. Disini Kelompok 7 merupakan salah satu kelompok KKN Universitas Pendidikan Indonesia yang berkegiatan KKN di Kelurahan Gegerkalong, Kecamatan Sukasari , Kota Bandung. Tema dari KKN kelompok 7 ini adalah "Kelurahan /Desa Partisipasi Perempuan"
Berkaitan dengan kelurahan Partisipasi perempuan Kelurahan Gegerkalong telah  memiliki Pusat Pelayanan dan Pemberdayaan Perempuan yang tercantum pada Surat Keputusan Lurah nomor : 022/K.p/Kel. Gerlong/V/2021. Pusat pelayanan dan pemberdayaan perempuan ini dibentuk atas dasar melaksanakan Pasal 1 Peraturan Walikota Bandung Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pembentukan Pusat Pelayanan dan Pemberdayaan Perempuan di kelurahan.
Keputusan dari isi surat ini yaituÂ
Penetapan pengurus Pusat Pelayanan dan Pemberdayaan Perempuan Pada Kelurahan Gegerkalong Kecamatan Sukasari Kota Bandung periode 2020-2025
Susunan pengurus Pusat Pelayanan dan Pemberdayaan Perempuan merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan lurah
PUSPEL PP melakukan upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif maupun rujukan di wilayah kerjanya
Dalam  melaksanakan tugasnya sebagaiman dimaksud dalam Diktum Kedua PUSPEL PP menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
1. Pusat Informasi bagi perempuan