Bandung, 8 Januari 2025 - Baru-baru ini pemerintah Indonesia mengumumkan bahwa usia pensiun pekerja akan dinaikkan dari 58 tahun menjadi 59 tahun mulai tahun ini. Keputusan ini diambil untuk meningkatkan pemanfaatan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dan memberikan lebih banyak waktu bagi pekerja untuk mempersiapkan diri secara finansial sebelum memasuki masa pensiun.
Perubahan ini bukan tanpa alasan. Seiring dengan meningkatnya harapan hidup dan dinamika ekonomi global, pemerintah merasa perlu menyesuaikan kebijakan pensiun. Berbagai survei dan rekomendasi dari lembaga penelitian turut mendasari keputusan ini.
Kebijakan ini menimbulkan beragam reaksi dari masyarakat. Sebagian besar pekerja menyambut positif langkah ini, karena mereka merasa memiliki lebih banyak waktu untuk menabung. Namun, ada juga yang merasa cemas, terutama bagi mereka yang bekerja di sektor yang memerlukan tenaga fisik tinggi.
"Saya paham maksud baik pemerintah, tapi apakah saya mampu bekerja hingga usia 59 tahun?" kata Budi, seorang pekerja pabrik di Bandung.
Data dari BPS menunjukkan sekitar 15 juta pekerja akan terdampak oleh perubahan ini. Dengan usia pensiun yang lebih tinggi, diharapkan jumlah peserta program pensiun meningkat, sehingga memberikan stabilitas finansial yang lebih baik bagi BPJS Ketenagakerjaan.
Secara jangka pendek, kebijakan ini mungkin akan memerlukan penyesuaian dalam perencanaan pensiun oleh individu dan perusahaan. Namun, dalam jangka panjang diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar dengan mengurangi beban keuangan pemerintah untuk pembayaran pensiun.
Beberapa negara seperti Jerman dan Jepang telah lebih dulu menaikkan usia pensiun mereka. Hasilnya, kedua negara tersebut berhasil meningkatkan jumlah tabungan pensiun dan mengurangi tekanan pada sistem jaminan sosial mereka.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H