Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah dan transaksi yang pernah saya lakukan antara lain:
Titipan atau simpanan
Pada tgl. 16 maret saya menitipkan dana kepada Bank Muamalat Indonesia untuk persediaan untuk hari perkawinanku dengan perjajnjian Al-wadi’ah karena saya cuman berkeinginan uang itu ada diwaktu saya butuhkan (Al-Wadi’ah) jasa penitipan.Bank Muamalat Indonesia-Shahibul Maal.
Setelah beberapa bulan kemudian saya mengambil uang yang saya titipkan dan menyimpan atau menginvestasikan ke Bank Syariah dengan akad Mudharabah karena saya ingin bekerja sama dengan pihak bank dengan akad bagi hasil pendapatan nilai 50% : 50% dari dana yang saya simpan (Deposito Mudharabah)
Bagi hasil
Al-Musyarakah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan.
Al-Mudharabah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
Selang beberapa bulan karena pihak bank kenal akrab dengan saya dan keluarga saya bekerja sebagai petani, pihak bank mengajak saya bekerja sama dengan memberikan pembiayaan terhadap pertanian yang dikelolah oleh keluarga saya dengan akad bagi hasil dari hasil panen yang  dikelolah (Al-Muzara'ah).
Al-Musaqah, adalah bentuk lebih yang sederhana dari muzara'ah, di mana nasabah hanya bertanggung-jawab atas penyiramaan dan pemeliharaan, dan sebagai imbalannya nasabah berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen.
Jual beli
- Setelah pihak bank mempercayai saya dan saya meminta untuk membelikan rumah kepada bank, bank membeli rumah dengan harga 500 juta, akan tetapi margin bank 100 juta sehingga saya membayar kepada pihak bank 600 juta dalam jangka waktu 2 tahun yang telah saya sepakati dengan bank. Contoh harga rumah 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah (Bai' Al-Murabahah)
Bai' As-Salam, Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan di kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Barang yang dibeli harus diukur dan ditimbang secara jelas dan spesifik, dan penetapan harga beli berdasarkan keridhaan yang utuh antara kedua belah pihak. Contoh: Pembiayaan bagi petani dalam jangka waktu yang pendek (2-6 bulan).Â