Mohon tunggu...
Atim
Atim Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Bisa Menulis Salah Satu Tanda Anda Punya Ide dan Gagasan. IG @mr._atim

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kades Pallangga Jamu LSM GMBI di Kantor Desa

8 Januari 2020   11:17 Diperbarui: 8 Januari 2020   11:20 284
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gowa- Kehadiran para aktivis LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Kota Makassar, di Desa Pallangga Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa sambut baik oleh Kepala desa Pallangga,  pada Senin, 6 Januari 2020.

GMBI Kota Makassar hadir atas nama lembaga dalam hal pendampingan dan mengadvokasi salah seorang warga desa Pallangga, Hamsia yang merupakan ahli waris dari Susung Bin Roda.

Secara terpisah, Sekertaris GMBI Panakkukang , Munawir Haddade membenarkan hal tersebut.

" Memang benar, kami yang mendampingi Ibu Hamsia secara kelembagaan di mana hak beliau , sebidang tanah yang telah digelapkan oleh orang yang  sama sekali tidak memiliki hubungan hukum," jelas Munawir

Menurut dia, kami hadir dengan beberapa Ketua KSM dari LSM GMBI hadir untuk bertemu langsung dengan Kepala Desa Pallangga dengan harapan masalah ini bisa terselesaikan dengan jalan konsensus.

" Ngapain susah-susah ke pengadilan.  Apalagi setelah bertemu langsung dengan Pak Arman, Kades Pallangga,  kami semakin yakin masalah ini bisa terselesaikan di Kantor Desa" Imbuhnya

Munawir meyakini, sosok kepemimpinan Kades Pallangga ini yang berkarakter dan berwatak pro-rakyat demi sebuah keadilan di wilayah yurisdiksinya.

" kami yakin dan percaya hal itu setelah berbincang langsung dengan Pak Kades dimana beliau sangat memahami aturan dan faham hukum, terima kasih yang tak terhingga untuk Pak Kades " tutup Munawir

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun