Mohon tunggu...
Kamaruddin Azis
Kamaruddin Azis Mohon Tunggu... Konsultan - Profil

Lahir di pesisir Galesong, Kab. Takalar, Sulsel. Blogger. Menyukai perjalanan ke wilayah pesisir dan pulau-pulau. Pernah kerja di Selayar, Luwu, Aceh, Nias. Mengisi blog pribadinya http://www.denun89.wordpress.com Dapat dihubungi di email, daeng.nuntung@gmail.com.

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Indonesia Darurat Bom Ikan?

28 Juli 2017   10:22 Diperbarui: 29 Juli 2017   00:49 2918
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pelaku, bom ikan dan aparat (foto: bajobe.aji.or.id)

Berton-ton bahan bom ikan asal Malaysia mengalir ke Indonesia sejak lama. Bukan perkara baru namun belum ada solusi jitu menekuknya. Praktik penangkapan ikan merusak tetap saja merajalela, meski media juga tak pernah bungkam mengabarkan penangkapan pelaku oleh Polri. Ada apa?

Pada tahun 90-an, penulis melihat 6 karung pupuk bahan bom teronggok di kantor Polair Makassar, Sulawesi Selatan. Melihat wajah rusak pelaku bom, juga berita kematian pelaku. Melihat dampak terumbu karang yang rusak oleh bom ikan di Taka Bonerate, Wakatobi dan di Selat Makassar. Dan, saat ini, ancaman bom ikan kian menggila, darurat, akut dan menakutkan meski puluhan peraturan daerah, UU lingkungan hidup, kawasan konservasi telah disiapkan sejak lama. 

***

Semoga ini pertanda baik. Bareskrim Mabes Polri mulai tak tinggal diam. Setidaknya ketika kita mengetahui bahwa seorang cukong asal Medan ditangkap karena diduga sebagai pemodal bagi penyelundupan asam nitrat untuk bom ikan. Penangkapan oleh Bareskrim ini bermula dari penangkapan kapal ikan yang memuat ammonium nitrat oleh Bea Cukai di Perairan Bonerate, Selayar. Tidak tanggung-tanggung, 63 ton bahan bom disita pada 13 Mei 2017 di atas Kapal Hamdan V. 63 ton ini kalau jadi bom bisa meluluhlantakkan belasan kilometer luasan terumbu karang!

Menurut Mabes Polri, bahan bom itu dibeli di Pasir Gudang Malaysia dan akan dibawa ke Kangean, Perairan Sumba, Bonerate, Muna dan Pangkep. Ini juga berarti bahwa beredarnya bom ikan tak diurus oleh nelayan kecil atau tauke bangku kelas teri tetapi kelas kakap atau hiu. Temuan Mabes Polri ini rupanya tak menyurutkan para broker dan mafia bom ikan antar negara.

Dua bulan kemudian, Polda Sulsel menangkap pedagang bom seberat 3 ton di Pangkep pada 24 Juli 2017. Sekali mendayung dua tiga pulau terlampau, kapal dipakai menangkap ikan dan pada saat yang sama juga sebagai distributor bom ikan. Berani betul.

Dua capaian penting di atas menjadi isyarat bahwa kebijakan Pemerintahan Jokowi-JK untuk menegakkan kedaulatan di laut tak hanya berhadapan dengan maling ikan asing tetapi juga dari dalam negeri. Bermakna bahwa pemboman ikan masih tetap menjadi batu sandungan pemerintah dalam pengelolaan sumberdaya pesisir dan laut untuk keberlanjutan dan kesejahteraan.

Tiga tahun terakhir terjadi eskalasi yang hebat seiring upaya Pemerintah menegakkan aturan di lautan dengan ketat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan berikut Satgas 511. Praktik bom ikan masih terjadi dari ujung barat Sumatera hingga perairan Papua. Indonesia tampaknya sedang darurat bom ikan yang akut.

Dari Aceh ke Papua
Beberapa media, baik online maupun offline melaporkan maraknya kegiatan distribusi pupuk ilegal dan pemboman ikan ini. Di Aceh bagian selatan dilaporkan SerambiNews, bahwa kapal-kapal ikan dari Sumatera Utara beroperasi di perairan Singkil dan menggunakan bom ikan. Polairud setempat menangkap pelaku bom di Pulau Banyak Barat pada 8 Maret 2017. Puluhan botol bom sumbu peledak disita setelah polisi harus berkejar-kejaran dengan pelaku disertai tumpahan peluru ke bodi kapal pelaku.

Dari Lampung, Polda menangkap 7 nelayan pada 25 Januari 2017. Nelayan beraksi di perairan Pulau Tegal, Pesawaran. Menurut Wakapolda Lampung, Brigjen Bonafius Tanpoi, ketujuh nelayan beroperasi di perairan Pulau Tegal karena menangkap ikan dengan bom. Di Banten pun, bom ikan jadi persoalan. Dilaporkan oleh LenteraNews, Direktorat Polair Polda Banten membekuk AN (47), nelayan asal Pandeglang karena menjual bahan peledak. Sepuluh kilogram bahan peledak atau bom ikan jadi barang bukti.

Di Perairan Jawa, bom ikan jadi pilihan. Penangkapan tujuh orang pengguna bom ikan oleh Polda Jatim pada bulan April tahun lalu menjadi bukti. Polda menyita 22 bom ikan, 98 detonator dan 40 kilogram amonium nitrat. Polda juga mencokok tersangka bom ikan di Perairan Kangean, Sumenep, Madura. Polisi menyita 22 bom ikan siap pakai, sumbu sepanjang 5 meter, 98 detonator, 400 gram TNT, 25 kl dan 15 kg amonium nitrat, 1 unit kompresor, 1 regulator, uang Rp 8,4 juta, dan 1 unit perahu tanpa nama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun